Berciuman dengan Pasangan saat Puasa, Apa Hukumnya Menurut Islam?

16 April 2021 11:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berciuman dengan Pasangan saat Puasa, Apa Hukumnya Menurut Islam? Foto: Dok. Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Berciuman dengan Pasangan saat Puasa, Apa Hukumnya Menurut Islam? Foto: Dok. Shutterstock
ADVERTISEMENT
Berciuman bisa menjadi salah satu cara untuk mengungkapkan kasih sayang bagi pasangan suami istri. Namun apakah bentuk afeksi yang satu ini boleh dilakukan saat sedang puasa Ramadhan seperti sekarang ini? Bagaimana hukumnya menurut Islam?
ADVERTISEMENT
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina situs islami Konsultasi Syariah dari Madinah International University, berciuman atau mencumbu pasangan saat berpuasa diperbolehkan, asalkan, tidak keluar air mani dan mengundang syahwat. Dalam pemaparannya, Ustadz Ammi mengatakan ada beberapa dalil yang bisa dijadikan acuan.
Dalil pertama datang dari Aisyah radhiallahu ‘anha, mengatakan:
كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Ilustrasi berciuman. Foto: Unsplash
Kedua, disebutkan juga oleh Aisyah dalam riwayat lain. Ia mengatakan:
كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُني وهُو صَائِمٌ وأنا صائمة
ADVERTISEMENT
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang berpuasa dan aku juga berpuasa.” (Abu Daud dengan sanad sesuai syarat Bukhari)
Lalu yang ketiga dalam hadis Ummu Salamah juga menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya ketika beliau sedang puasa (HR. Bukhari)
Ilustrasi pasangan berciuman. Foto: Shutterstock
Ketentuan untuk tidak boleh keluar air mani adalah hadis yang menyebutkan keutamaan puasa. Dalam hadis tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sifat orang yang berpuasa, dia tinggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya.
Dalam hadis qudsi tersebut Allah berfirman:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ: فَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، إِنَّهُ يَتْرُكُ الطَّعَامَ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Semua amal Ibnu Adam itu miliknya, dan setiap ketaatan dilipatkan sepuluh kali sampai 700 kali. Kecuali puasa, yang itu milik-Ku dan aku sendirilah yang akan membalasnya. Dia tinggalkan makanan dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Ad-Darimi, At-Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dll)
ilustrasi pasangan suami istri Foto: Shutterstock
Allah SWT mengungkapkan sifat orang yang berpuasa adalah orang yang meninggalkan syahwatnya. Artinya, jika dia sampai keluar air mani ketika mencumbu pasangannya, maka dia telah menunaikan syahwatnya, sehingga puasanya batal.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dalam hadis Umar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganalogikan antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa.
Saat berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan berciuman, salah satu di antara suami atau istri sangat berpotensi untuk mengeluarkan air mani. Tetapi, selama air mani tidak keluar, maka puasanya tidak batal.