Fakta Kekerasan terhadap Perempuan Secara Global dan Nasional
·waktu baca 4 menit

Ladies, kalian tentu tahu bahwa November indentik dengan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye global yang diperingati setiap tahun ini berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember.
Kedua tanggal tersebut bertepatan dengan dua hari penting, yakni Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional pada 25 November dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional pada 10 Desember.
Untuk memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Yayasan Care Peduli (YCP) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan, UN Women turut mengadakan diskusi bertajuk Ubah Narasi: Peran Media dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan.
Acara ini bertujuan untuk membuka percakapan terkait peran media dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan peliputan yang berperspektif korban serta dalam mempromosikan norma positif yang mendukung pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.
Dalam acara yang digelar pada Kamis (25/11), Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia memaparkan sejumlah fakta dan data bahwa satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan, non-pasangan, atau keduanya, setidaknya sekali dalam hidupnya. Serupa dengan kondisi global, satu dari tiga perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dalam hidupnya.
“Indonesia yang aman bagi perempuan tidak akan tercipta tanpa dukungan dan sinergi dari seluruh pihak, khususnya media. Dalam hal ini, kami sangat berharap media bisa menjalankan kode etik pemberitaan yang ramah perempuan, serta mulai mengembangkan kebijakan media untuk mendorong pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan”, jelas Bintang.
Hadir sebagai panelis Veryanto Sitohang, Komisioner Komnas Perempuan yang memaparkan fakta-fakta terkait kekerasan terhadap perempuan. Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen (hampir 800 persen atau delapan kali lipat).
Dalam kurun waktu 10 tahun (2010-2019), jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2.775.042 kasus. Artinya 760 kasus per hari atau 31 kasus per jam. Sepanjang 2011-2020, tercatat kekerasan seksual di ranah privat dan komunitas 49.643 kasus. Fenomena kekerasan adalah seperti gunung es di mana jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar dari yang dilaporkan.
Dapat diartikan juga bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman. Kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi juga meningkat.
Berdasarkan CATAHU 2021, pengaduan melalui Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan meningkat, menjadi 2.389 kasus, dengan catatan 2.341 kasus berbasis gender. Dari Januari hingga Oktober 2021, tercatat kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi sebanyak 4.711 kasus.
Selain itu, dalam data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cybercrime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300 persen. Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.
Peran penting media terkait isu kekerasan terhadap perempuan
Dalam desakan kepada media untuk mengubah narasi pemberitaan yang lebih berperspektif korban, Veryanto menyampaikan, "Untuk mendukung penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, peran media menjadi sangat strategis. Kehadiran media dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan akan berkontribusi dalam mendekatkan hak korban atas keadilan, perlindungan dan pemulihan, khususnya melalui pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual."
Dalam acara tersebut, Cresti Fitriana, National Project Officer Communication and Information, UNESCO Jakarta juga menyatakan bahwa sekalipun pemberitaan tentang kekerasan berbasis gender telah cukup banyak dan bahkan meningkat terutama sejak pandemi Covid-19.
Namun hal yang masih kurang diulas adalah keterkaitan antara kekerasan terhadap perempuan dengan seksisme dan ketidaksetaraan gender yang mana kedua hal ini menjadi akar masalah masih terjadinya terhadap perempuan.
Dalam kesempatan yang sama, Jamshed M. Kazi, UN Women Representative and Liasion to ASEAN juga menyatakan, “Konten berita media dapat berkontribusi dalam menormalisasi kekerasan terhadap perempuan dan seksisme atau memainkan peran penting dalam menyampaikan pesan kesetaraan gender,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberitaan media yang lebih bertanggung jawab dan lebih luas mungkin tidak akan mengakhiri atau menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan, karena ini membutuhkan keterlibatan dari seluruh masyarakat.
Namun, menurutnya peran media tetap penting untuk meningkatkan kesadaran, melawan misinformasi, menanamkan lebih banyak kepercayaan bagi para penyintas dan mendorong respons publik—terutama di antara pembuat kebijakan, akademisi, influencer, dan penyedia layanan terkait kekerasan terhadap perempuan.
