Hukum Membayar Zakat Fitrah yang Sekaligus Menyempurnakan Puasa Ramadhan

14 Mei 2020 19:49 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi zakat fitrah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat fitrah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai umat muslim di bulan Ramadhan ini kita wajib menjalankan beberapa amalan, salah satunya adalah melakukan zakat fitrah. Ini merupakan kewajiban setiap individu baik laki-laki maupun perempuan.
ADVERTISEMENT
Ustaz Cholil Nafis menerangkan, hukum melaksanakan zakat fitrah adalah fardu ain. Jadi setiap individu wajin melakukan amalan tersebut. Zakat fitrah memiliki tenggat waktu untuk diterima, yakni sampai kita selesai menunaikan Salat Ied.
“Zakat fitrah wajib dilakukan bagi individu yang mempunyai kelebihan dari yang ia makan pada hari itu. Besarnya 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram makanan pokok,” ucap Ustaz Cholil Nafis saat dihubungi kumparanWOMAN pada Kamis, 14/5.
Menurut Ustaz Cholil Nafis, sebenarnya zakat tidak harus beras, bisa juga seperti tepung, kurma, makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan. Zakat fitrah bisa dibayarkan di masjid, musala, atau lembaga amal zakat.
Selain dalam bentuk makanan pokok, pemberian zakat bisa dalam bentuk uang senilai dengan berat makanan itu. Di Indonesia sendiri, zakat fitrah identik dengan memberikan beras. Jadi memberi zakat lewat uang dengan harga 2,5 kilogram beras atau lebih itu boleh dan sah secara hukum.
com-Ilustrasi saling memberi kebaikan di bulan Ramadhan. Foto: Shutterstock
Ustaz Cholil menambahkan, zakat fitrah yang kita lakukan dapat menyempurnakan puasa yang telah dijalani selama bulan Ramadhan. Zakat fitrah disebut dapat menyempurnakan puasa karena dilakukan untuk menutupi perbuatan salah ucap atau perbuatan kurang baik pada bulan Ramadhan, sebagaimana hadist yang diriwayatkan H.R: Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni.
ADVERTISEMENT
“Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”
Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah perlu diawali dengan membaca niat, berikut doanya: "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
ADVERTISEMENT