Ilustrasi mengajukan gugatan hukum

Hukuman Penjara bagi Pelaku KDRT menurut Undang-Undang

26 Mei 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman untuk pelaku KDRT. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman untuk pelaku KDRT. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hukuman KDRT penjara berapa tahun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Berdasarkan undang-undang tersebut, yang dimaksudkan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan untuk para korbannya.
ADVERTISEMENT
Adanya Undang-Undang PKDRT diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada korban. Lantas, hukuman KDRT penjara berapa tahun? Artikel ini akan menjabarkan uraiannya.

Hukuman KDRT Penjara Berapa Tahun?

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Negara telah mengatur hukuman pidana untuk pelaku KDRT dengan tujuan memberikan rasa aman kepada korban. Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juga menjelaskan apa saja bentuk perlindungan yang bisa diterima korban yang melapor.
Menurut undang-undang tersebut, kekerasan dalam rumah tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.
KDRT juga mencakup ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Adapun lingkup rumah tangga dijelaskan dalam pasal 2, yakni suami, istri, anak, orang yang memiliki hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, serta orang yang bekerja dalam rumah tangga tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berapa lamanya hukuman KDRT penjara dibedakan berdasarkan jenis kekerasan yang dilakukan, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga. Berikut ini uraian lengkapnya tentang ketentuan pidana KDRT yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Bab VIII.

1. Hukuman KDRT Fisik

Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
Dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT disebutkan bahwa setiap orang yang dilaporkan melakukan perbuatan kekerasan fisik di lingkup rumah tangga akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Kemudian, kekerasan fisik yang dilakukan hingga membuat korban mengalami luka berat atau jatuh sakit, hukuman yang diterima pelaku bisa lebih berat, yakni penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Sementara itu, kekerasan fisik yang hingga mengakibatkan kematian korban, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
ADVERTISEMENT
Meskipun KDRT yang dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari, pelaku tetap mendapatkan hukuman pidana, yakni penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

2. Hukuman KDRT Psikis

Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
Bentuk KDRT selanjutnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT adalah KDRT psikis. Dalam pasal 45 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga akan dipenjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Kemudian, KDRT psikis yang tak menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja atau melakukan kegiatan sehari-hari akan mendapatkan hukuman berupa pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.
ADVERTISEMENT

3. Hukuman KDRT Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pasal 8 Undang-Undang PKDRT menjelaskan yang dimaksud kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, yakni pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Kemudian, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah satu orang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Lalu, pada pasal 46, pelaku kekerasan seksual untuk pelaku yang memaksakan hubungan seksual terhadap seseorang yang menetap dalam rumah tangganya dapat dikenakan penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp36 juta.
Hukuman pidana lebih berat untuk pelaku yang memaksakan hubungan seksual terhadap salah satu orang dalam rumah tangganya dengan orang lain yang tujuannya untuk komersial dan/atau tujuan tertentu, yakni penjara paling lama 15 tahun atau denda mulai Rp12 juta sampai Rp300 juta.
ADVERTISEMENT
Kemudian, apabila korban KDRT seksual mengalami luka yang tak memberi harapan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan, gugur atau matinya janin, atau tak berfungsinya alat reproduksi, hukuman penjara yang diterima pelaku paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda mulai Rp25 juta hingga Rp500 juta.

4. Hukuman Penelantaran Rumah Tangga

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock
Dalam undang-undang yang sama pasal 9, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Penelantaran yang dimaksud juga berlaku untuk setiap orang yang telah bergantung ekonomi karena pelaku membatasi dan/atau melarang bekerja yang layak.
Pelaku-pelaku penelantaran tersebut akan mendapatkan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana tertulis dalam pasal 49.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman-hukuman pidana yang tertulis di atas, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak untuk pelaku dengan tujuan agar menjauhkan pelaku dengan korban dalam jarak dan waktu tertentu, ataupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku.

Hak-Hak Korban KDRT

Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang PKDRT, hak-hak korban KDRT, yakni:
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
ADVERTISEMENT
(NSF)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten