Membuat Perjanjian Pranikah, Perlukah Dilakukan Calon Suami Istri?

18 Agustus 2021 8:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membuat perjanjian pranikah sebelum menikah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membuat perjanjian pranikah sebelum menikah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bagi sebagian orang, surat perjanjian pranikah telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam sebuah perencanaan pernikahan. Pembuatan perjanjian pranikah juga telah dilakukan oleh beberapa pasangan figur publik di Tanah Air, salah satunya adalah Rizky Billar dan Lesti Kejora.
ADVERTISEMENT
Mengutip berbagai sumber, sebelum menikah, Rizky Billar dan Lesti Kejora membuat surat perjanjian pranikah. Keduanya menandatangani surat perjanjian tersebut di atas meterai.
Dalam isi surat perjanjian tersebut, Lesti Kejora meminta calon suami untuk selalu memberikan kabar meski sedang sibuk dan selalu merayakan anniversary setiap bulan.
Sementara itu, Rizky Billar menyebut keinginannya untuk selalu mengecup kening sang istri sebelum berangkat kerja. Keduanya juga berjanji akan saling terbuka setelah menikah, termasuk saling memberitahukan pin ATM, password ponsel, dan password media sosial.
Mengetahui hal tersebut, kalian mungkin menjadi bertanya-tanya, seberapa penting membuat perjanjian pranikah?
Terkait hal ini, psikolog di Rumah Dandelion, Jakarta Selatan, Nadya Pramesrani, M. Psi. mengaku bahwa ia sebenarnya tidak mengetahui bahwa apakah yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora termasuk ke dalam perjanjian pranikah.
ADVERTISEMENT
“Karena prenuptial agreement (perjanjian pranikah) yang aku ketahui dan yang sampai disahkan oleh ada saksi dan ada pengacara masing-masing, itu adalah perjanjian pranikah yang terkait harta, kepemilikan, hal-hal legal seperti itu,” ujar Nadya saat diwawancara kumparanWOMAN, Senin (16/8).
Menurutnya, di dalam perjanjian pranikah tersebut juga biasanya memuat klausul-klausul yang mengatur kepemilikan aset yang dibeli setelah menikah, dan kemungkinan terjadinya perceraian atau salah satu pihak meninggal.
Tujuan sesungguhnya perjanjian pranikah
Ilustrasi membuat perjanjian pranikah sebelum menikah. Foto: Shutter Stock
Lebih lanjut, Nadya pun menjelaskan sejarah kemunculan perjanjian pranikah. Ia mengatakan bahwa tujuan awal adanya perjanjian pranikah adalah untuk menjaga kedua belah pihak.
“Terutama karena beberapa dekade yang lalu, mungkin sekitar 20-30 tahun yang lalu, ketika perceraian itu meningkat dan terbuka, kan cukup tidak menyenangkan dengan masalah perebutan harta gana-gini dan segala macam. Akhirnya dimulailah kesadaran untuk membuat prenuptial agreement yang sah di mata hukum,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Nadya menegaskan bahwa hal-hal terkait harapan atau soal peran dan tanggung jawab sebagai suami istri juga perlu dibahas oleh calon pengantin. Baik calon suami maupun istri pada dasarnya berasal dari keluarga yang berbeda, sehingga bayangan mengenai rumah tangga yang ideal pun berbeda. Karena itu, harapan-harapan terkait hubungan berumah tangga perlu didiskusikan.
Ia pun mencontohkan bahwa hal-hal mendasar yang perlu didiskusikan adalah tentang pengaturan keuangan rumah tangga. Pilihan mengenai berkarier atau berkarya, apalagi setelah punya anak, juga perlu dibicarakan secara terbuka dengan pasangan.
“Itu memang hal-hal yang butuh untuk didiskusikan. Tapi kalau sampai dituangkan ke dalam perjanjian tertulis yang disahkan secara legal, jujur aku kurang tahu akan hal itu sebenarnya,” kata Nadya.
ADVERTISEMENT
Lantas, ketika ditanya kembali soal seberapa penting surat perjanjian pranikah bagi pasangan yang hendak berumah tangga, Nadya pun menjawab bahwa surat perjanjian pranikah adalah media.
“Ada orang yang memang maunya tertulis, karena lebih mudah untuk mereka baca kembali untuk mereka ingat. Ada juga yang memilih untuk mendokumentasikannya dengan cara yang lainnya, dengan cara yang berbeda. Masing-masing pasangan memiliki caranya sendiri,” ujarnya.
Akan tetapi, Nadya menegaskan bahwa hal utama yang dibutuhkan pasangan adalah mengomunikasikan hal-hal mendasar seperti yang sudah disampaikan di atas secara terbuka sebelum menikah.
“Sebenarnya bukan pada perlu atau tidak bikin suratnya (perjanjian pranikah), tapi sangat perlu untuk membicarakan hal ini sebagai bagian dari persiapan pernikahan itu sendiri," tutur Nadya.
ADVERTISEMENT