Pembunuh George Floyd Digugat Cerai Istri yang Ternyata Mantan Ratu Kecantikan

2 Juni 2020 11:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi pembunuh George Floyd diceraikan istrinya  Foto: Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Polisi pembunuh George Floyd diceraikan istrinya Foto: Instagram
ADVERTISEMENT
Kematian tragis George Floyd memicu aksi protes besar di seluruh Amerika Serikat. Floyd mati karena seorang polisi bernama
ADVERTISEMENT
Derek Chauvin menekan lehernya dengan lutut hingga ia kehabisan nafas. Akibat hal ini, pada Jumat lalu (29/5) pelaku telah mendapatkan hukuman. Ia dan ketiga rekannya dipecat dari kepolisian dan dipenjara.
Derek, yang melakukan aksi keji ini menerima sanksi yang bertubi-tubi atas perbuatan kejamnya itu. Selain dipecat dan dipenjara, ia juga digugat cerai sang istri, Kellie Chauvin. Menurut pengacaranya, pikiran Kellie sangat terganggu atas kematian Floyd yang disebabkan oleh ulah suaminya.
“Dia sangat terpukul dengan kematian Floyd dan simpatinya terletak pada keluarganya, orang-orang yang dicintainya, dan dengan semua orang yang berduka atas negeri ini,” demikian pernyataan Sekula Law Offices, PLCC, pengacara Kellie Chauvin lewat pernyataannya.
Mengutip Newsweek, ternyata Kellie pernah memenangkan kontes kecantikan, ia dinobatkan sebagai Miss Minnesota Amerika Serikat pada 2018. Kellie seorang perempuan Hmong yang lahir di Laos pada 1974, menurut sebuah wawancara tahun 2018 dengan The St. Paul Pioneer Press, keluarganya melarikan diri ke Thailand pada tahun 1977 dan tinggal di sebuah kamp pengungsi, sebelum pindah ke Wisconsin, AS, tiga tahun kemudian.
ADVERTISEMENT
Pernikahan Derrek dan Kellie tidak memiliki anak. Maka Kellie berharap perceraian ini dapat berjalan lancar, dan tidak membuat keributan. Karena itu, Kellie meminta pengacaranya untuk menyampaikan suatu hal pada publik. Ia ingin proses perceraiannya memiliki ruang privasi.
Pada Jumat lalu, Derek Chauvin mendapat putusan dakwaan pembunuhan tingkat tiga oleh pengadilan Minneapolis, Minnesota. Jika dinyatakan bersalah, Derek bisa menghadapi 25 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan.
Dikutip dari CNN, pembunuhan tingkat tiga di Minnesota memiliki ancaman penjara maksimum 25 tahun dan atau denda tak lebih dari USD 40 ribu (sekitar Rp 580 juta). Sebelum vonis dijatuhkan, jaksa penuntut harus membuktikan bahwa Chauvin benar-benar berniat untuk membunuh George Floyd.
--
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: