Penari Perut di Mesir Dihukum Penjara karena Konten TikTok yang Dianggap Vulgar

30 Juni 2020 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sama El-Masry, artis TikTok asal Mesir yang ditangkap karena dituduh lakukan perbuatan asusila. Foto: dok. Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Sama El-Masry, artis TikTok asal Mesir yang ditangkap karena dituduh lakukan perbuatan asusila. Foto: dok. Instagram
ADVERTISEMENT
Seorang belly dancer asal Mesir bernama Sama El-Masry dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar 18.600 dolar AS (Rp 267 juta). Menurut surat kabar Mesir Al-Ahram, ia mendapatkan hukuman tersebut atas tuduhan melakukan perbuatan asusila di media sosial, yakni dengan menghasut orang-orang untuk melakukan tindakan bersifat seksual.
ADVERTISEMENT
Sama El-Masry sudah ditahan sejak April lalu atas tindakan keras dari pemerintah Mesir terhadap perbuatannya yang dinilai menyebarkan konten seksual di media sosial. Sama yang juga cukup populer di TikTok ini kemudian membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa konten itu dibagikan tanpa persetujuan karena ponselnya hilang akibat dicuri tahun lalu.
Atas tuduhannya ini, Pengadilan Tinggi di Kairo menganggap bahwa Sama El-Masry telah melanggar prinsip dan nilai kebudayaan di Mesir. Sama yang tidak terima atas tuduhan ini akan mengajukan banding atas keputusan persidangan yang digelar pada Sabtu (27/6) lalu.
Hal ini pun mendapat sorotan dari para anggota parlemen Mesir yang meminta pemerintah untuk melakukan tindakan hukum kepada artis TikTok lainnya yang melakukan tindakan bersifat seksual.
ADVERTISEMENT
"Ada perbedaan mendasar yang besar antara kebebasan seseorang dengan tindakan yang terkait dengan perbuatan asusila," jelas John Talaat, salah satu anggota parlemen Kairo ketika mengajukan pendapatnya seperti dikutip dari Reuters.
Ia pun meminta agar pemerintah Mesir menangkap para figur publik lainnya yang kerap mengunggah konten bersifat seksual di media sosial.
Rupanya sejak 2018 lalu, Mesir telah memperkenalkan undang-undang baru tentang kejahatan di dunia maya. Dengan adanya undang-undang tersebut, pemerintah Mesir memiliki wewenang penuh untuk melakukan sensor pada unggahan bersifat seksual pada foto maupun video dari para selebriti maupun figur publik lainnya agar dunia maya menjadi tempat yang aman.
"Masyarakat kita yang konservatif sedang berjuang menghadapi perubahan teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," demikian tutur Entessar el-Saeed, seorang pengacara yang mengurusi hak-hak perempuan sekaligus kepala pimpinan dari Cairo Center for Development and Law di Mesir.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana nasib Sama El-Masry yang tengah mengajukan banding atas putusan pengadilan? Kita nantikan saja kelanjutannya.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.