Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pengertian KDRT memiliki makna yang luas jika dibahas secara mendalam. Kekerasan yang dimaksud dalam istilah tersebut tak hanya soal fisik, tetapi juga psikis, seksual, hingga penelantaran dalam lingkup rumah tangga.
ADVERTISEMENT
KDRT di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, ada beberapa organisasi yang dibentuk untuk melindungi para korban KDRT, khususnya perempuan.
Artikel ini akan menjelaskan tentang pengertian KDRT dan jenis-jenis yang penting diketahui. Simak selengkapnya berikut ini!
Pengertian KDRT
Sesuai dengan namanya, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. KDRT umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan perkawinan, yakni suami istri, tetapi tak menutup kemungkinan dilakukan ke anggota lain yang tinggal serumah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa pengertian KDRT dari berbagai lembaga dan ahli:
1. KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), KDRT adalah kekerasan dalam rumah tangga , perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis yang sifatnya melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
ADVERTISEMENT
2. UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT
Dalam pasal 1 Undang-Undang PKDRT, pengertian KDRT, yakni setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Adapun lingkup rumah tangga yang dimaksud dalam pasal tersebut dijelaskan dalam pasal 2, yaitu suami, istri, dan anak, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, serta orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
3. Komnas Perempuan
Mengutip laman Komnas Perempuan, pengertian KDRT atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh korban.
ADVERTISEMENT
KDRT tak hanya pada hubungan suami istri atau keluarga, tetapi juga muncul dalam hubungan pacaran, orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga, dan menetap dalam rumah tersebut.
Selain itu, pengertian KDRT yang lainnya menurut Komnas Perempuan adalah kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
4. Rochmat Wahab
Pengertian KDRT selanjutnya dijelaskan dalam artikel ilmiah bertajuk Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif oleh Rochmat Wahab, KDRT dapat dimaknai sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan seorang pengasuh, orang tua, atau pasangan.
KDRT dapat berupa kekerasan fisik, seksual (aktivitas seksual yang dipaksakan), emosional (tindakan yang mencakup ancaman, kritik, dan menjatuhkan terus menerus), serta mengendalikan untuk memperoleh uang atau lainnya.
5. Departemen Dalam Negeri Britania Raya
Mengutip dari dokumen Controlling or Coercive Behaviour in an Intimate or Family Relationship, Statutory Guidance Framework, Departemen Dalam Negeri Britania Raya melalui The Serious Crime Act 2015 (UU 2015) memperluas makna dari KDRT. Tak hanya berupa kekerasan fisik saja, KDRT juga mencakup perilaku mengendalikan atau memaksa dalam lingkup keluarga atau pasangan.
ADVERTISEMENT
6. WHO
Kemudian, mengutip dari laman resmi World Health Organization (WHO), KDRT mengacu pada perilaku pasangan atau mantan pasangan yang menyebabkan kerugian secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk kekerasan fisik, pemaksaan seksual, pelecehan psikologis, dan perilaku mengendalikan.
7. PBB
The United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui dokumen Declaration on the Elimination of Violence Against Women menjelaskan pengertian KDRT, yaitu setiap tindakan berbasis gender yang mengakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis termasuk ancaman tindakan tersebut.
Selain itu, KDRT bisa berupa pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
Jenis-Jenis KDRT
KDRT tak hanya dalam bentuk kekerasan fisik, melainkan segala bentuk kekerasan rumah tangga yang dapat merugikan korban. Jenis-jenis KDRT telah diatur dalam Undang-Undang PKDRT. Berikut ini uraiannya sesuai undang-undang tersebut pasal 5 hingga 9:
ADVERTISEMENT
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan Psikis
Kemudian, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan Seksual
Dalam pasal 8, ada dua jenis kekerasan seksual, yaitu pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga serta pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau lainnya.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga juga termasuk dalam lingkup KDRT. Penelantaran rumah tangga yang dimaksudkan di sini adalah setiap orang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku atau persetujuan, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut.
ADVERTISEMENT
Penelantaran juga dimaksudkan pada setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi karena telah dibatasi dan/atau dilarang untuk bekerja yang layak, baik di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Semua bentuk tindak kekerasan di atas memiliki sanksi pidana masing-masing, yakni berupa penjara atau denda. Korban dapat melapor ke kepolisian terdekat dengan membawa bukti-bukti atau saksi agar dapat segera diproses.
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
(NSF)