Quweenjojo Minta Maaf ke Gofar Hilman, LBH APIK: Publik Tetap Memihak Korban

12 Februari 2022 20:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Mary Long/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Mary Long/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, pemilik akun Twitter @quweenjojo mengungkap dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh penyiar radio Gofar Hilman. Lewat sebuah thread atau utasan, ia menceritakan kronologi kejadian pelecehan seksual tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemilik akun Twitter @quweenjojo mengatakan, pelecehan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Saat itu, ia menghadiri acara di Malang, Jawa Timur, di mana Gofar Hilman menjadi bintang tamu di sana.
Setahun berselang, pemilik akun Twitter @quweenjojo datang dengan kabar mengejutkan. Ia mengunggah video permintaan maaf di Twitter bersama dengan ayah dan ibunya. Ia meminta maaf karena telah melakukan tuduhan palsu terhadap Gofar Hilman.
"Saya Hafsyarina Sufa Rebowo atau yang biasa dipanggil Syerin, juga pemilik akun @quweenjojo pada hari ini, tanggal 10 Februari 2022, saya ingin mengklarifikasi cuitan yang pernah saya buat pada 8 Juni 2021 yang menuduh Gofar Hilman sebagai pelaku pelecehan seksual. Saya ingin mengklarifikasi bahwa hal itu tidak benar adanya," ungkap pemilik akun @quweenjojo pada video yang diunggah Jumat (11/2).
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu, Syerin juga menjelaskan mengapa ia membahas kejadian tersebut di Twitter. Dalam videonya, Syerin mengaku mengalami delusi atau adanya ketidaksinambungan antara pikiran, imajinasi, emosi, dan realita.
"Pada tanggal 8 Juni kenapa saya nge-twit hal seperti itu, karena adanya pancingan atau trigger pelecehan seksual lainnya, dan ada delusi atau dorongan internal yang imajinatif dalam diri saya untuk menceritakan hal tersebut ke publik," pungkasnya.
Aksinya ini cukup mengejutkan sejumlah pihak lantaran sebelumnya Syerin sempat menindak kasus tersebut bersama dengan LBH APIK Jakarta dan SAFEnet. Atas kasus ini, pihak LBH APIK Jakarta dan SAFEnet pun memberikan pernyataan.
Sebelum Syerin meminta maaf, ada sejumlah langkah pendampingan yang sudah dilakukan. Mulai dari pelaporan pada kepolisian pada Agustus 2021, rapat koordinasi kasus bersama penegak hukum pada Juli 2021, rujukan konseling psikologi pada korban dan saksi pada Agustus 2021, dan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
LBH APIK Jakarta sebelumnya juga menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari korban pada 10 Februari 2022. Di hari yang sama, menurut cuitan akun Gofar Hilman di Twitter, Gofar bertemu langsung dengan Syerin alias @quweenjojo untuk melakukan mediasi dibantu oleh pihak kepolisian.
"... Akhirnya gue bertemu dengan Syerin alias @quweenjojo untuk pertama kalinya melalui proses mediasi yang dibantu oleh pihak kepolisian kemarin (10/02)," tulis Gofar dalam salah satu utasannya yang dibuat pada Sabtu (12/2).
Terkait hal ini, LBH APIK Jakarta menegaskan bahwa telah ada permintaan pencabutan kuasa hukum dan mereka menghormati segala keputusan yang diambil oleh korban.
"Pada 10 Februari 2022, LBH APIK Jakarta menerima permohonan pencabutan kuasa hukum dari salah satu korban yang kami dampingi. Kami menghargai permohonan dan keputusannya terlepas dari apa pun alasan yang dimiliki korban saat itu dan tindakan yang diambil setelahnya," ungkap pihak LBH APIK Jakarta dan SAFEnet dalam pernyataan sikap yang diterima kumparanWOMAN.
ADVERTISEMENT
LBH APIK Jakarta dan SAFEnet meminta kepada masyarakat untuk turut menghormati keputusan korban dan tetap berpihak pada korban. Mereka meminta agar publik tidak mendesak korban memberikan penjelasan apa pun atas keputusannya.
"Kami meminta para pihak lain untuk tidak mendesak korban memberikan penjelasan kepada publik. Memberikan ruang untuk para korban berproses dengan pengalaman kekerasan seksual yang telah dialami dan perjalanan untuk pemulihan dan keadilan," begitu pernyataan dari LBH APIK Jakarta dan SAFEnet.
Ilustrasi perempuan saling mendukung. Foto: UN Women
Mereka juga menyatakan akan selalu berpihak pada korban dan pengalaman serta perjalanan korban dalam mencari jalan terbaik untuk pemulihan. Pada kesempatan yang sama, LBH APIK dan SAFEnet juga mendesak negara agar segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saat ini LBH APIK Jakarta dan SAFEnet mengaku masih mendampingi korban dan saksi lainnya. Oleh karena itu, mereka meminta agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak pendampingan psikologi, pelaporan dan koordinasi ke kepolisian, serta LPSK bisa tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dari korban dan saksi. Mereka juga diminta untuk menghormati persetujuan atau konsen dari korban dan saksi terkait dengan update yang disampaikan ke publik.