Kilas Balik Kasus Korupsi e-KTP, Melanggar Etika Pemerintahan kah?

Kyla Zhahra Ravenska
Ilmu Administrasi Niaga - Universitas Indonesia 2019
Konten dari Pengguna
28 Desember 2020 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kyla Zhahra Ravenska tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Maraknya kasus korupsi di Indonesia yang berdampak terhadap negara seolah tiada hentinya.

ADVERTISEMENT
Dalam Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan melawan hukum dan memiliki maksud serta tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan suatu negara. Munculnya kebiasaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada oknum birokrat dapat menimbulkan kerugian materil dan menjadikan etos kerja yang rendah.
Ilustrasi Korupsi. Sumber: Pinterest.
Berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh Transparency International Indonesian (TII) tahun 2020, Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat di Asia Tenggara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Hal tersebut dapat dibuktikan melalui peningkatan angka dalam Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2020 sebesar 3,84 dari yang sebelumnya sebesar 3,70 pada tahun 2019 didasarkan oleh skala 0 sampai 5.
ADVERTISEMENT
Aksi solidaritas untuk KPK usut kasus dugaan korupsi e-KTP | Sumber Foto: Youtube.
Pada tahun 2017, terjadi kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto dan oknum lainnya. Setya Novanto pada saat itu dipercaya sebagai pejabat dengan kedudukan tinggi yaitu Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI. Terdapat indikasi bahwa di dalam kasus korupsi e-KTP tersebut ada rencana pembagian uang anggaran proyek serta makelar proyek Andi Agustinus atau Andi Narogong duduga memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Rencana pembagian uang anggaran proyek e-KTP tersebut sebesar 51 persen atau senilai Rp 2,662 triliun yang dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sementara itu, diduga adanya aliran dana dengan sisa sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,558 triliun dibagi-bagikan salah satunya kepada Setya Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam mengkaji kasus korupsi e-KTP, terdapat tiga pendekatan yang dapat dibandingkan yakni perspektif legal, perspektif institusional, dan perspektif politikal.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya pejabat publik harus memiliki nilai etika pemerintahan atau adanya aturan serta pedoman untuk bersikap dan berperilaku dalam lembaga pemerintahan yang dapat diimplementasikan diantaranya bersikap jujur, bertanggung jawab, dan amanah dalam dirinya masing - masing. Etika Pemerintahan juga mengatur isu transparansi dalam pemerintahan seperti korupsi, konflik kepentingan, pemerintahan yang terbuka, serta etika hukum.
Pejabat publik hendaknya memiliki integritas untuk menjalankan kewenangannya agar dapat menghindari tindakan korupsi dan mendapatkan keuntungan pribadi. Terjadinya kasus korupsi oleh pejabat negara dapat menjadi tolak ukur dari kurang tegasnya aturan dan sanksi yang ditetapkan dan kurangnya pengawasan atau kontrol dari pemerintah maupun badan lembaga pengawas. Penting untuk diketahui bahwa etika pemerintah yang harus dijunjung ini bersumber dari pancasila, agama dan Budaya Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, dalam mengatasi dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di kedepannya dapat dilakukan melalui beberapa cara. Pertama, aturan dan sanksi yang ditetapkan untuk mengatur segala sikap dan tindakan pelanggaran terutama mengenai korupsi di Indonesia harus ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera maupun rasa takut untuk melakukan tindakan korupsi.
Kedua, transparansi yang diterapkan juga harus lebih ditingkatkan terutama transparansi atas data pemasukan dan pengeluaran anggaran negara yang tersedia dengan lengkap dan akurat guna menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan jajarannya. Beruntungnya saat ini kita berada di era teknologi yang sudah serba digital dan canggih, untuk itu dalam pelaksanaan segala keputusan atau proyek besar harus menyertakan info lengkap dengan bantuan digital atau menyebutnya sebagai e-government.
ADVERTISEMENT
Yang terakhir, melakukan pemeriksaan secara rutin dan berkala atas seluruh data maupun transaksi yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan serta perlu dilakukan peningkatan dalam pengawasan dan kontrol oleh pemerintah, KPK, ataupun badan pengawasan yang ada untuk memastikan tidak adanya tindakan penyelewengan wewenang yang dilakukan.
Dengan dibuatnya sanksi yang semakin ditegaskan, transparansi oleh pemerintah mengenai anggaran negara, dan diadakannya pemeriksaan rutin maka korupsi perlahan-lahan akan hilang, pentingnya partisipasi tidak hanya dari lembaga pengawas (KPK), namun disertai masyarakat serta keintegritasan pemerintah tersebut sendiri, budaya korupsi di Indonesia akan musnah dengan sendirinya diikuti dengan mengetahui pentingnya peran Etika dan Moral dalam Pemerintahan, agar kesadaran para aparatur negara mengenai etika dan moral dalam pemerintahan dapat terwujud dengan baik.
ADVERTISEMENT
Penulis : Kyla Zhahra Ravenska, Patricia Alesandra, Shafina Ramadhanty, Tasya Aryani Pramesya (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia)

Daftar Pustaka
Ismail Nurdin, M. S. (2017). Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek bagi Penyelenggara Pemerintahan. Lintang Rasi Aksara Books.
Kinanti, I. A., & Adnani, K. (2018). Wacana Korupsi Pada Berita Kasus E-KTP Setya Novanto di DETIKCOM.(Analisis Wacana menurut Teun A. Van Dijk) (Doctoral dissertation, IAIN Surakarta).
Waluyo, S. (2017). Grand Corruption dan Defisit Demokrasi: Studi Kasus KTP Elektronik. Jurnal Informatika Terpadu (JIT), 2(1).
Bps.go.id. (2020). Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia Tahun 2020 Meningkat Dibandingkan IPAK 2019. https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/06/15/1671/indeks-perilaku-anti-korupsi--ipak--indonesia-tahun-2020-meningkat-dibandingkan-ipak-2019.html, diakses pada 28 Desember 2020.
Indonesian Parliamentary Center. (2017). Berkaca dari Kasus Korupsi e-KTP, Keterbukaan Parlemen Mendesak Diterapkan. http://ipc.or.id/berkaca-dari-kasus-korupsi-e-ktp-keterbukaan-parlemen-mendesak-diterapkan/, diakses pada 18 Desember 2020.
ADVERTISEMENT