Para Calon Assessor Lapas Jember Hadapi Tes dan Pembinaan Sekaligus

Lapas Kelas IIA Jember
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember merupakan salah satu Satuan Kerja di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Program utama Lapas Jember ialah mendidik dan membentuk Warga Binaan untuk kembali membaur ke masyarakat.
Konten dari Pengguna
2 Desember 2022 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Kelas IIA Jember tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Para Calon Assessor Lapas Jember Hadapi Tes dan Pembinaan Sekaligus
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JEMBER – Sembilan calon assessor dari Lapas Jember, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menjalani tes dan pemberian materi terkait menilai tingkat resiko warga binaan pada Jumat (2/12/2022) di Aula Lapas. Kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan mengundang tiga supervisor dari Bapas Kelas II Jember yang secara khusus memberikan materi dan menilai kelayakan para calon assessor tersebut mendapatkan tugas dalam mengukur penurunan resiko warga binaan.
Kalapas Jember memberikan sambutan
Kalapas Jember Hasan Basri yang didampingi oleh Kasi Giatja, Kaur Kepegawaian, dan salah seorang Supervisor dari Bapas membuka kegiatan tersebut dengan sambutan. “Marilah kita bersama – sama mengikuti kegiatan ini dengan bersungguh – sungguh, karena kegiatan ini akan menentukan pembinaan kita di Lapas Jember kedepannya,” ucap Hasan. Dikatakan Hasan pula bahwa saat ini tenaga assessor sangat dibutuhkan dalam proses pembinaan warga binaan kedepannya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, para calon assessor dibagi menjadi tiga kelompok dengan pendampingan seorang supervisor disetiap kelompok. Mereka dihadapkan dengan pengenalan ISPN (Instrument Screenning Penempatan Narapidana) serta cara pengaplikasiannya.
“Kegiatan ini juga menjadi bahan pertimbangan kami (supervisor) untuk mengeluarkan rekomendasi sehubungan dengan diterbitkannya SK Assessor oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ungkap Untung, salah seorang supervisor dari Bapas Jember.
Perlu diketahui, kegiatan assessment merupakan satu penilaian penurunan resiko warga binaan yang dilakukan oleh assessor. Penurunan resiko tersebut yang menjadi dasar pertimbangan pembinaan seperti apa yang tepat diberikan kepada warga binaan. Hasil assessment juga memberikan dampak pada pemberian hak remisi bagi narapidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Pasal 10 Ayar (2) yang menyebutkan bahwa salah satu syarat pemberian hak adalah penurunan tingkat resiko.
ADVERTISEMENT