Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Hendra Wijaya Saleh Langsung Tertunduk

Redaksi Lampung Geh
Media Online Punya Masyarakat Lampung | Partner Resmi 1001 Startup Media Online Kumparan
Konten dari Pengguna
6 Februari 2020 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Lampung Geh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Terdakwa suap Bupati Lampung Utara, Hendra Wijaya Saleh, yang tertunduk saat dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa suap Bupati Lampung Utara, Hendra Wijaya Saleh, yang tertunduk saat dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (6/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) suap Bupati Lampung Utara, Hendra Wijaya Saleh, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tuntutannya, JPU KPK, Ikhsan Fernandi, menyatakan bahwa terdakwa Hendra Wijaya Saleh terbukti secara sah dan bersalah Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Hendra Wijaya Saleh selama 2 tahun 6 bulan dan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU KPK, Kamis (6/2).
Sebelum mengajukan tuntutan tersebut, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan selama terdakwa menjalani masa persidangan.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, berlaku sopan, dan tidak pernah dihukum," jelas Jaksa Ikhsan.
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, usai mendengar tuntutan tersebut terdakwa Hendra Wijaya Saleh langsung tertunduk.
Kemudian Majelis Hakim yang diketuai Novian Saputra kembali menanyakan hal yang sama ke terdakwa Hendra terkait langkah selanjutnya di perkara ini.
"Sudah mendengar tadi, silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum," ujar Hakim Novian.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Azwir Ade Putra, meminta waktu selama satu minggu untuk menyusun pembelaan atau pledoy terdakwa.
"Izin yang mulia, untuk persiapkan pembelaan kami meminta waktu selama satu minggu," kata Azwir.
Setelah itu, Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pada Kamis (13/2) pekan depan dalam agenda pembelaan terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Sama seperti terdakwa Candra pembelaan juga. Maka sidang kita tunda pada Kamis depan, apabila tidak ada pembelaan maka kami anggap untuk melanjutkan ke sidang putusan," tutup hakim dan mengetuk palu persidangan sebanyak tiga kali.(*)