10 Warga Laporkan Masalah PPDB Tahun 2022 di Lampung ke Ombudsman

Konten Media Partner
3 Agustus 2022 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menerima 10 laporan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Ia mengatakan laporan itu diterima melalui whatsapp dan email.
"Beberapa keluhan masyarakat antara lain terkait ditolaknya pendaftaran karena tidak melengkapi persyaratan berupa Kartu Keluarga (KK) yang belum satu tahun," katanya, Rabu (3/8).
Nur Rakhman menambahkan, PPDB melalui dari jalur zonasi dan jalur prestasi juga menjadi keluhan masyarakat.
"Penentuan jarak dari sekolah ke rumah calon peserta didik yang tidak sesuai (zonasi), sistem pendaftaran (jalur prestasi belum diverifikasi karena mendaftar melalui 2 jalur yaitu zonasi dan prestasi)," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, persyaratan surat akreditasi sekolah yang tidak dilegalisir (prestasi), dan pemaknaan jalur prestasi non akademik khususnya diksi berjenjang (prestasi) menjadi keluhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurut Nur Rakhman, dari 10 laporan masyarakat terkait PPDB, 9 diantaranya telah terselesaikan dan 1 sedang dalam proses pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, 9 laporan berhasil diselesaikan dengan rincian 7 laporan selesai karena pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan dan 2 laporan selesai karena tidak ditemukan malaadministrasi. Sedangkan, 1 laporan masih dalam proses pemeriksaan karena ditangani melalui jalur regular,” paparnya.
Nur Rakhman menuturkan, karena terbatas waktu maka laporan tersebut diselesaikan melalui mekanisme RCO.
"Khusus untuk 9 laporan kami langsung menghubungi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten sesuai dengan kewenangannya, sementara 1 laporan melalui mekanisme reguler karena Pelapor menginginkan adanya kejelasan terkait pemaknaan jalur non akademik yaitu berjenjang,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Nur Rakhman juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan pihak sekolah yang telah tanggap dalam menyelesaikan setiap permasalahan terkait PPDB yang dikeluhkan masyarakat melalui koordinasi via telepon.
"Kami menilai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan pihak sekolah kooperatif dengan cepat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga permasalahan dapat terselesaikan,” pungkasnya. (*)