17 Narapidana LP Rajabasa Dipindahkan ke LP Cipinang

Konten Media Partner
23 Februari 2019 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Para Narapidana LP Rajabasa saat akan dimasukkan ke dalam bus Sat Brimob Polda Lampung, Jumat malam (22/2) | Foto : Obbie Fernando/Lampunggeh.co.id
Lampunggeh.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 17 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Rajabasa, Bandar Lampung dipindahkan ke LP Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, satu diantaranya menjalani pidana mati.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas (Kalapas) Usman mengatakan, tepat pada pukul 21.00 WIB malam ini (22/2) telah memindahkan 17 narapidana ke LP Cipinang.
"Itu diantaranya 15 napi kasus narkotika dan 2 napi kasus pidana umum. Di dalam 17 orang itu juga ada 1 napi pidana mati dan 5 napi seumur hidup," ujarnya kepada awak media, Jumat malam (22/2).
Pada pemindahan narapidana di LP Rajabasa sudah kedua kalinya pada tahun ini. Menurutnya, salah satu alasan para narapidana dipindahkan ke LP lain lantaran over kapasitas.
"Ini salah satunya karena over kapasitas, selain itu untuk mengurangi para napi yang high risk (berisiko tinggi). Jadi ini caranya, high risk itu seharusnya ditempatkan di Nusa Kambangan," jelas Usman.
ADVERTISEMENT
Pemindahan para narapidana ini dikawal ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung. Saat ini jumlah narapidana yang tersisa di LP Rajabasa sebanyak 1017 orang.
Berikut data nama para narapidana LP Rajabasa yang dipindahkan ke LP Cipinang :
1. Ridho Yudiantara pidana Mati.
2. Dodi Suhartono pidana Seumur Hidup.
3. Agustinus Saputra pidana Seumur Hidup.
4. Riansyah pidana Seumur Hidup.
5. Karpin pidana Seumur Hidup.
6. Romi Putra pidana Seumur Hidup.
7. Marzuli YS pidana 17 Tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
8. Sukri pidana 17 Tahun denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
9. Adi Setiawan pidana 15 Tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
10. Andy Yams pidana 20 Tahun denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
11. Rechal Oksa pidana 15 Tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
12. Oktarizal pidana 18 Tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
13. Najitula pidana 4 Tahun denda Rp2 juta subsider 1 bulan kurungan.
14. Andy Syah pidana 2 Tahun denda Rp30 juta subsider 5 bulan kurungan.
15. Rudi pidana 9 Tahun denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.
16. Yovi Yohano 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
17. Muhammad Rizki pidana 20 Tahun denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.(*)
Laporan reporter Lampunggeh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra