2 Gay Terlibat Pembunuhan Divonis 17 dan 18 Tahun oleh PN Kota Agung, Tanggamus

Konten Media Partner
22 Juni 2022 18:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan kasus pembunuhan Dedi Saputra (32) di PN Kota Agung, Tanggamus. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan kasus pembunuhan Dedi Saputra (32) di PN Kota Agung, Tanggamus. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Tanggamus - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menjatuhkan vonis 17 dan 18 Tahun kepada terdakwa pembunuhan Dede Saputra (32) owner Dede Cell Gisting, Tanggamus, Lampung.
ADVERTISEMENT
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, menuntut pembunuh Dede Saputra (32) dengan penjara seumur hidup.
Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kota Agung, dihadiri 2 terdakwa secara online.
Kedua terdakwa yakni, Bakas Maulana Yuzambi alias Alan (23) bin Yuzambi warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan Syahrial Aswad alias Iyal (34) bin Amsar warga Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Juru Bicara PN Kota Agung, Trisno Jhohannes Simanullang, mengungkapkan sidang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB dan berakhir pada sekitar pukul 20.00 WIB, memutuskan hukuman kedua terdakwa, Selasa (22/6).
"Mengenai penjatuhan hukuman, terdakwa Bakas Maulana Yuzambi alias Alan dihukum 18 tahun penjara dan terdakwa Syahrial Aswad dihukum 17 tahun penjara," ungkap Trisno Jhohannes Simanullang.
ADVERTISEMENT
Keduanya terbukti melanggar pasal 340 junto 54 ayat 1 KUHPidana.
"Sebagaimana para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 junto 54 ayat 1 KUHPidana, yang mana pasal tersebut termasuk dakwaan alternatif ke satu penuntut umum," terang Trisno.
Trisno menambahkan, penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak putusan dari majelis hakim dan akan menyatakan banding.
"Untuk banding, diatur undang-undang, diberikan waktu paling lambat 7 hari," terangnya.
Atas putusan itu, Penasihat Hukum Terdakwa yakni Wahyu Widiatmoko mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan atas pembacaan putusan hakim.
"Hari ini kita sudah mendengar putusan yang memang kami anggap tidak memenuhi rasa keadilan terhadap klien kami Bakas dan Syahrial sehingga kami sangat kecewa sebagai penasihat hukum," kata Wahyu. (*)
ADVERTISEMENT