2 Perampok di PIK yang Tertangkap Juga Beraksi di Lampung, Ini Kronologinya

Konten Media Partner
15 November 2021 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tidak hanya di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, 2 dari 6 tersangka yang telah ditangkap jajaran Polda Lampung dan Polres Lampung Utara juga terjerat kasus pencurian dengan modus mengempiskan ban dan pecah kaca di Lampung.
Dua pelaku yang tertangkap di Lampung. | Foto: Ist
Kedua tersangka yang diamankan adalah AR (25) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Bindu Riang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, AP (31) warga Desa Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kasus yang melibatkan kedua tersangka ini merupakan pencurian dengan modus mengempiskan ban dan pecah kaca mobil tanggal 1 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban yang bernama Anton Cawis (30) warga Kota Bumi Utara, Lampung Utara, mengalami kerugian sebesar Rp 165 juta. Uang tersebut diambilnya dari BRI Cabang Kota Bumi.
"Sebagian pelaku memantau korban dan pelaku yang lain ada juga yang mengempiskan ban mobil korban dengan meletakkan sandal jepit yang sudah dimodif dengan besi tepat di bawah ban mobil tersebut," jelas Eko.
Selanjutnya, saat korban mengendarai mobilnya mengantarkan istri dan ibu korban ke Klinik. Tak lama kemudian, ban mobil yang digunakan pecah, sehingga korban menghentikan mobilnya di tepi jalan Kelurahan Rejosari, dengan posisi korban, istri dan ibunya keluar dari mobil.
ADVERTISEMENT
"Tiba-tiba pelaku memecahkan kaca sebelah kiri bagian belakang mobil korban tersebut dengan menggunakan palu langsung mengambil tas yang berisi uang tunai sejumlah Rp 165 juta di belakang jok mobil korban tersebut," terang Eko.
Setelah berhasil melakukan aksi tersebut, pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor ke Martapura Provinsi Sumatera Selatan.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian ke Polres Lampung Utara dengan nomor laporan LP/ 1529/ B/ XI/ 2021/ SPKT/RES LAMUT/ POLDA LPG pada tanggal 01 November 2021.
"Kini kedua tersangka diamankan dan akan diproses di Mapolres Lampung Utara serta dikenakan Pasal 363 KUHPidana," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, setelah beraksi di Lampung Utara, tersangka juga melakukan pencurian di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara yang terjadi di tanggal 10 November 2021 dengan kerugian Rp 400 juta. (*)
ADVERTISEMENT