2 Sipir Terjerat Narkoba, Kemenkumham Lampung: Kita Usulkan Pecat

Konten Media Partner
10 Januari 2020 19:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Kemenkumham Lampung, Nofli | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenkumham Lampung, Nofli | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung juga mengambil sikap atas dua petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang terjerat kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Kedua oknum petugas tersebut yaitu Ronald Ardiansyah (33) petugas Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung dan Adi Putra Jaya (31) petugas Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Nofli, mengatakan jika akan menyerahkan seluruhnya kepada Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
"Pada prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap yang bersangkutan oleh Pihak Kepolisian Daerah Lampung," katanya kepada Lampung Geh, Jumat (10/1).
Nofli juga mengaku menyesali atas perbuatan kedua pegawainya lantaran ia tengah gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika di lapas maupun rutan di Lampung.
"Kami sangat menyesalkan dan tidak akan mentolerir perbuatan tersebut," ujar pria tersebut.
Jika kedua oknum tersebut sudah menyandang status tersangka, Nofli menegaskan akan mengusulkan untuk segera dilakukan pemecatan dari pegawai negeri sipil (PNS).
ADVERTISEMENT
"Apabila yang bersangkutan terbukti dan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap akan kita usulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat (pecat) sebagai PNS," tegasnya.(*)