2 WNA Diamankan Diduga Jadi Donatur Tambang Ilegal di Way Kanan, Ternyata Ditipu

Konten Media Partner
28 Juli 2022 11:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua WNA yang jadi korban penipuan tambang ilegal diamankan Polda Lampung. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Dua WNA yang jadi korban penipuan tambang ilegal diamankan Polda Lampung. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap, lantaran diduga menjadi donatur tambang emas ilegal di Kecamatan Blambangan Umpu, Kaputen Way Kanan.
ADVERTISEMENT
Kedua WNA ya g diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung yakni berinisial FZ (57) dan LT (58).
Dirkrimsus Polda lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan, awalnya kedua WNA ditangkap atas dugaan menjadi donatur tambang emas ilegal beberapa hari lalu.
"Ternyata kedua WNA ini jadi korban penipuan perizinan tambang emas oleh pemilik lahan mencapai Rp 300 juta," kata Arie kepada Lampung Geh, Kamis (28/7).
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. | Foto: Bella Sardio /Lampung Geh
Petugas kepolisian mengamankan keduanya dan kini telah diserahkan ke Imigrasi Lampung. "Sudah kita serahkan ke Imigrasi, karena ternyata dari hasil penyelidikan keduanya menjadi korban penipuan," katanya.
Soal pidana yang dilakukan, Arie menuturkan tidak dapat dikenakan dipidana. Pasalnya, dari keterangan ahli pidana yang sudah dimintai pendapatnya oleh Polda Lampung keduanya juga korban.
ADVERTISEMENT
"Awal kan diduga donatur tambang emas ilegal, tapi ternyata WNA ini korban yang ditipu oleh pemilik lahan tambang yang masih masalah dalam perizinan," terangnya.
Sedangkan, untuk pemilik lahan atau terduga pelaku yang menipu kedua WNA masih dalam pengejaran. "Sekarang pemilik tambang kita kejar," imbuh Arie.
Sementara itu, Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan bahwa kegiatan penambangan ilegal di Way Kanan tersebut merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Harus ada penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal. Bahkan, baik bupati maupun aparat penegak hukum dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal," pungkasnya. (*)