3 Perjudian di Lampung Digerebek: Pelaku Kocar-kacir, Motor Tertinggal di TKP

Konten Media Partner
18 Agustus 2022 17:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti dari terduga pelaku perjudian yang diamankan Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dari terduga pelaku perjudian yang diamankan Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Tulang Bawang - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran gerebek tiga perjudian di Tulang Bawang, Lampung.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan tiga lokasi berbeda ini dilakukan dalam waktu dua hari sejak Selasa (16/8) malam hingga Rabu (17/8) sore.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, mengungkapkan ada tiga lokasi dengan jenis perjudian berbeda yang diamankan.
"Ada 3 perjudian, judi dadu di Lapangan Bujuk Agung. Setelahnya, judi koprok Kampung Linggai. Terakhir, judi sambung ayam di Kampung Gedung Asri," kata Wido kepada Lampung Geh, Kamis (18/8) sore.
3 ekor ayam milik terduga pelaku judi ayam yang diamankan Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran. | Foto: Ist
Lima unit sepeda motor milik terduga pelaku judi ayam yang diamankan Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran. | Foto: Ist
Dari penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan lima orang terduga pelaku dari judi dadu dan koprok. Namun, belasan terduga pelaku judi sambung ayam melarikan diri saat polisi datang.
"Dua terduga pelaku judi dadu dan 3 terduga pelaku judi koprok," ungkapnya.
Meskipun terduga pelaku judi sambung ayam berhasil melarikan diri, petugas berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) perjudian tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saat polisi datang, mereka langsung kabur. Tapi ada 5 motor milik mereka juga yang ditinggal. Mungkin terkejut ya, jadi lupa kalau bawa motor," jelas Wido.
Tak hanya 5 unit sepeda motor, ayam beserta tas untuk membawa ayam ditinggalkan oleh para terduga pelaku.
"Tiga ayam juga gak sempat mereka (terduga pelaku judi sambung Ayam) bawa lari. Jadi, semua barang bukti di TKP kita amankan," imbuhnya.
Selain barang bukti perjudian sambung ayam, barang bukti di judi dadu dan koprok juga diamankan. "Semua barang bukti di TKP kita bawa ke Mapolres dan Mapolsek untuk ditindaklanjuti," ungkap Wido.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen. | Foto: Polres Tulang Bawang
Perjudian jenis judi dadu digerebek di Lapangan Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (16/8) pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
"Dari judi dadu kami amankan AL alias Mego (48) warga Tunggal Karya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang. Dan MJ (48) warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang," terang Wido.
Perjudian jenis judi Koprok digerebek di Kampung Linggai, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (16/8) pukul 22.00 WIB.
"Tiga yang kita amankan, NV (22) warga Kampung Linggau, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang. YS (48) dan Selani (42) warga Kampung Bugis, Kecamatan Menggala Kota, Tulang Bawang," lanjutnya.
Terduga pelaku judi dadu yang diamankan Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran. | Foto: Ist
Terduga pelaku judi dadu yang diamankan Tekab 308 Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran. | Foto: Ist
Terakhir, lanjut Wido, judi sambung ayam digerebek di Kampung Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (17/8) pukul 17.00 WIB.
Para pelaku terlibat kasus perjudian ini bakal dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta. (*)
ADVERTISEMENT