3 Polisi di Lampung Tembakkan Senjata saat Pesta Adat Akan Kena Sanksi

Konten Media Partner
19 September 2019 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu oknum saat melepas tembakan senjata api ke udara pada acara pernikahan di Lampung Utara | Foto : Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu oknum saat melepas tembakan senjata api ke udara pada acara pernikahan di Lampung Utara | Foto : Ist.
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah Lampung menanggapi serius viralnya video aksi tiga polisi melepas tembakan ke udara pada acara adat pernikahan di Kabupaten Lampung Utara. Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan peristiwa itu bermula saat rangkaian acara pernikahan yang berlokasi di Jalan Abrati, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada 13, 14, dan 15 September 2019.
ADVERTISEMENT
"Keluarga besar dari Firdaus Amir yang telah melaksanakan kegiatan prosesi ini untuk melakukan pesta pernikahan. Prosesi pernikahan itu juga dilengkapi dengan suatu pemberian gelar kehormatan kepada salah satu mempelai," kata Pandra, saat diwawancarai Lampung Geh, Kamis (19/9).
Pandra menjelaskan, kedua mempelai pengantin itu berinisial A dan M menggunakan adat Begawi (adat khas Lampung) dalam prosesi pernikahannya.
"Prosesi Begawi biasanya dilakukan dengan acara suka cita itu harus dilengkapi dengan bunyi-bunyian, termasuk ada letusan-letusan yang dulu konon menggunakan bahan peledak sejenis mercon," kata Pandra.
Menurut Pandra, bunyi-bunyian tersebut tidak diperoleh karena keterbatasan bahan peledak. Ditambah lagi, saat ini tidak dalam masa bulan puasa, Idul Fitri, Hari Raya Imlek, atau pun pergantian tahun.
ADVERTISEMENT
"Inisiatif dari ketiga oknum tersebut di mana berinisial Bharatu AI, Bripka WE, dan Briptu OK dengan menggunakan senjata dinas miliknya yang konon sudah memiliki surat izin penggunaan senjata api, punya rasa empati ingin memeriahkan acara itu," kata Pandra.
Saat ini upaya yang dilakukan Polda Lampung yaitu memeriksa ketiga anggota kepolisian tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung untuk mempertanggungjawabkan penyalahgunaan senjata tersebut.
"Sesuai Perkap 1 Tahun 2009 dan Perkap 8 Tahun 2009 mengacu tentang tahapan penggunaan kekuatan oleh Polri. Penggunaan senjata itu tahapan keenam, itu apabila dia (musuh) akan membahayakan petugas atau orang di sekitarnya. Barulah menggunakan senjata tersebut," ujar Pandra.
Menurutnya, ketiga anggota tersebut akan dikenakan sanksi disiplin namun hasilnya diketahui saat Propam selesai melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang masih diperiksa kepada ketiga oknum tersebut," ujar mantan Kapolres Meranti, Riau, ini.
Isu yang beredar, salah satu anggota yang berinsial Bharatu AI merupakan anggota dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, isu itu dibantah oleh Pandra.
"Salah satu oknum itu dari Direktorat Polair Baharkam (Badan Pemeliharaan Keamanan) Mabes Polri. Mungkin dia bertugas di perairan wilayah Sumatera Selatan, yang jelas dia bukan dari Polda Sumsel tapi dari Baharkam," ucap Pandra.
Sementara, kedua anggota lainnya yakni Bripka WE merupakan anggota dari Polres Lampung Utara, dan Briptu OK anggota dari Polres Way Kanan juga tengah diperiksa di Markas Polda Lampung.
"Kalau penilaian secara protap (prosedur tetap) itu jelas salah melanggar SOP. Karena penggunaannya bukan tepat guna dan tepat sasaran. Artinya semua itu akan dilakukan penilaian dan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Propam," pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT
----
Reporter Lampung Geh: Obbie Fernando Editor: M Adita Putra