4 Mahasiswa di Bandar Lampung Terlibat Jual-Beli Tembakau Gorila

Konten Media Partner
18 Juli 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kasus narkoba | Foto : Fanny Kusumawardhani/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kasus narkoba | Foto : Fanny Kusumawardhani/Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah menangkap 4 mahasiswa di Lampung yang kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau gorila. Keempat mahasiswa itu berinisial N (23), FN (22), RF (21), dan RA (22).
ADVERTISEMENT
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui bahwa semua pelaku merupakan mahasiswa aktif di dua perguruan tinggi berbeda di Kota Bandar Lampung.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari ditangkapnya salah satu tersangka di Jalan Belia, Kelurahan Jaya Baya 2, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (16/7).
"Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis (Tembakau Gorila) dari tersangka N," kata Shobarmen kepada Lampung Geh, Kamis (18/7).
Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka RF lalu dilakukan penangkapan di kamar indekos yang berada di dekat salah satu kampus di Kota Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna putih berisi tembakau gorila di kantung celana sebelah kanan tersangka," ujar Shobarmen.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka RF, petugas mendapatkan informasi tersangka mendapatkan tembakau gorila itu dari tersangka lainnya yakni FN.
"Selanjutnya pukul 20.30 WIB, kami menangkap FN yang sedang berdiri di pinggir jalan depan sebuah minimarket yang berada tepat di samping kampus," urai Shobarmen.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas hanya menemukan barang bukti berupa satu buah handphone warna biru yang di dalamnya ada transaksi jual beli narkotika jenis tembakau gorila terhadap tersangka RA.
"Lalu Tim Opsnal Subdit 3 melakukan penangkapan terhadap RA di gang samping perguruan tinggi tersebut dan mendapati barang bukti berupa satu buah kaleng berisi tembakau gorila. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
ADVERTISEMENT
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando Editor : Asa Nirwana