5 Disabilitas di Bandar Lampung Lapor Polisi, Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Konten Media Partner
9 Februari 2022 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
5 penyandang disabilitas diduga jadi korban mafia tanah lapor ke Polresta Bandar Lampung. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
5 penyandang disabilitas diduga jadi korban mafia tanah lapor ke Polresta Bandar Lampung. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Lima warga Bandar Lampung yang juga penyandang disabilitas diduga menjadi korban mafia tanah, Rabu (9/2).
ADVERTISEMENT
Kelimanya yakni Ichan Ridwan, Muhammad Asnawi, Ade Yusia, Ahmad Nusri Jaya dan Sunandar. Yang melaporkan PT Pesona Artha Zilvara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polresta Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi mengatakan 5 orang dengan berkebutuhan khusus ini harus menderita kerugian sebesar Rp 27.004.650, akibat ditipu oleh PT Pesona Artha Zilvara.
"Kerugian yang dimaksud merupakan DP dan angsuran yang telah diberikan kepada PT Pesona Artha Zilvara untuk sebidang tanah kavling dengan nomor 5, 4, 9, 10 dan 8 yang berlokasi di Desa Palputih II, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan total luas lahan 464 meter persegi," terangnya dalam rilis resmi yang diterima Lampung Geh.
ADVERTISEMENT
Namun, setelah menyerahkan DP sebesar Rp 3 juta dan angsuran sebesar Rp 800 ribu (yang sudah berjalan 3 bulan), para korban tak juga mendapatkan hak yang telah dijanjikan perusahaan tersebut.
LBH Bandar Lampung telah mengirimkan permintaan klarifikasi dan somasi kepada PT Pesona Artha Zilvara atas peristiwa yang dialami. Namun, hingga surat permintaan klarifikasi dan somasi kedua tertanggal 23 Desember 2021 diberikan pun tak kunjung direspon.
"Oleh karena itu, kami melihat pihak PT Pesona Artha Zilvara tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Sehingga patut diduga telah terjadi suatu tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh PT Pesona Artha Zilvara sebagaimana dimaksud Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP," jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali izin pendirian dan izin operasional PT Pesona Artha Zilvara.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dalam hal ini kami melihat peran serta pemerintah khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung juga penting dalam mengevaluasi izin yang diberikan, khususnya kepada PT Pesona Artha Zilvara dalam menjalankan kegiatan usahanya," tuturnya.
Sebagai pendamping hukum dari 5 penyandang disabilitas, Ia pun mendorong pihak Polresta Bandar Lampung agar segera mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialami para korban dan memberantas mafia tanah.
"Yang kedua, Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera mengevaluasi terkait izin-izin perusahaan pengembang tanah dan perumahan, khususnya izin dari PT Pesona Artha Zilvara," pungkasnya. (*)