Ada Bukti Transfer Rp 15 Juta untuk VS, Polisi Pegang Buktinya

Konten Media Partner
29 Juli 2020 17:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat diwawancarai soal artis yang diduga terlibat prostitusi online, Rabu (29/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat diwawancarai soal artis yang diduga terlibat prostitusi online, Rabu (29/7) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi masih terus mendalami kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan salah satu artis berinisial VS.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan jika terbukti sang muncikari terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Itu bisa dijerat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun," ucap Yan Budi saat melakukan live streaming di salah satu stasiun TV, Rabu (29/7).
Namun saat disinggung soal pasal yang diterapkan terhadap Artis VS, Yan Budi menuturkan jika masih mendalaminya.
"Pekerja seni (VS) masih kita dalami, apakah itu sudah menjadi pekerjaan yang bersangkutan atau yang bersangkutan ini hanya ditawarkan muncirkari untuk pekerjaan tersebut," papar dia.
Dalam pengungkapan ini, petugas juga menemukan pembayaran melalui bukti transfer.
"Ada pembayaran terlebih dahulu, kita temukan bukti transfer Rp 15 juta," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ditanya lebih dalam siapakah orang yang diduga memesan Artis VS untuk menjadi teman kencan, Kapolresta menyebutkan seseorang berinisial S.
"Pemesannya inisial S merupakan warga Kota Bandar Lampung, pekerjaan swasta," tandasnya.(*)