Ajak Main ke Kebun Cabai, Paman Cabuli Keponakan Sendiri hingga Trauma

Konten Media Partner
28 Juli 2020 20:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang | Foto: Irfan Adi Saputra/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang | Foto: Irfan Adi Saputra/Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur saat ini tengah marak di Provinsi Lampung. Namun kejadian yang kali ini cukup membuat geram, pasalnya paman yang tak lain adalah orang terdekatnya pun tega mencabuli keponakannya sendiri yakni IM (11).
ADVERTISEMENT
Sang paman itu bernama Anton Cahyadi (27) warga Desa Daya Murni, Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung.
Perbuatan sang paman ini berawal pada Selasa (28/1) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu saksi NW berangkat dari Kota Bandar Lampung menuju ke rumah Anton Cahyadi bersama dengan saksi IK kedua anak saksi NW yang salah satunya yaitu IM.
"Setibanya di rumah terdakwa sekira pukul 11.00 WIB, saksi NW mengobrol dengan istri terdakwa di dapur, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pulang dari bekerja dan melihat saksi NW, saksi IK, saksi KM, dan saksi DL sedang mengobrol di ruang tamu membicarakan permasalahan saksi DL yang dicurigai menjadi korban pencabulan," ungkap JPU Desna Indah Meysari dalam dakwaannya, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
Ketika itu korban IM sedang tiduran di ruang tamu tersebut sembari memainkan handphone-nya. Lalu istri Anton meminta untuk mengajak korban IM bermain agar tidak mendengar obrolan tersebut.
"Lalu terdakwa membawa IM menuju ke kolam ikan, setelah dari kolam ikan terdakwa mengajak anak ke kebun cabai," papar dia.
Sesampainya di sana, Anton melihat saksi EJ selaku pemilik kebun dan mengobrol. Sepuluh menit kemudian Anton berpamitan pulang kepada saksi EJ, namun saat itu Anton tidak membawa korban IM pulang melainkan mengajaknya ke samping rumah di dekat kebun cabai.
"Di samping rumah dekat kebun cabai, terdakwa justru menyetubuhi korban IM. Setelah terdakwa menyetubuhi korban IM, terdakwa mengatakan 'jangan bilang siapa-siapa ya' dengan nada mengancam," ucap Jaksa.
ADVERTISEMENT
Kemudian Anton mengajak korban IM kembali ke rumah dan pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB saksi NW merasa curiga dan menghampiri anak melihat kelopak mata anak menghitam dan tangan anak dingin.
"Karena penasaran, saksi NW melihat kelamin anak agak sedikit memerah. Keesokan harinya saksi NW bersama saksi IK, saksi DL, dan korban IM pulang ke Bandar Lampung," terangnya.
Setelah sampai di rumah, saksi NW memeriksa kembali alat kelamin anak dan melihat seperti habis dicabuli. Lalu saksi NW menanyakan kepada korban IM apa yang sebenarnya terjadi.
"Lalu anak bercerita bahwa dirinya dibawa ke kebun cabai dan dicabuli oleh Anton. Setelah mendengar cerita tersebut, saksi NW membawa korban IM ke Polsek Panjang, namun diarahkan ke Polda Lampung untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terhadap anak," bebernya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban IM merasakan sakit dan perih di bagian kemaluannya pada saat buang air kecil, dan korban merasa takut untuk keluar rumah bertemu orang lain.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(*)