Akibat Miras, Ayah di Lampung Selatan Cabuli Anak Tiri Berusia Tujuh Tahun

Konten Media Partner
24 Mei 2022 18:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan anak tiri di Lampung Selatan. | Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan anak tiri di Lampung Selatan. | Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Mengaku dalam pengaruh minuman keras (miras), seorang ayah berinisial TO tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur tujuh tahun.
ADVERTISEMENT
TO warga Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, diamankan kepolisian sejak Sabtu (14/05) lalu oleh jajaran Polres Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, TO ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Jadi di 3 Mei 2022, ibunya melaporkan bahwa anaknya telah dilakukan pencabulan. Waktu kita amankan pertama pelaku tidak mengakui, setelah kita lakukan pra rekonstruksi akhirnya kita mengarah ke bapak tirinya ini dan kemudian diakui," katanya, Selasa (24/5).
Lanjutnya, aksi bejat tersangka diakui saat sedang dalam pengaruh minuman keras bersama rekannya. Sedangkan, korban dalam posisi tidur.
"Dalam keadaan mabuk, pelaku ini langsung ada niat melakukan perbuatan itu. Alasan dia ini dalam keadaan mabuk," ungkapnya.
Polres Lampung Selatan sampai dengan saat ini masih terus melakukan pengembangan, apakah ada keterlibatan rekan pelaku yang ikut minuman keras.
ADVERTISEMENT
"Malam itu dia sama teman-temannya kumpul dirumah dia di Bakauheni. Jadi kita pasti akan kembangkan apakah kawan-kawannya itu ada terlibat apa tidak, pengakuannya ini sekali," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ancaman minimal lima tahun. (*)