Konten Media Partner

Aksi Pencurian di Lampung Selatan Berujung Maut, Pelaku Tewas Diamuk Massa

5 November 2025 21:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Aksi Pencurian di Lampung Selatan Berujung Maut, Pelaku Tewas Diamuk Massa
Seorang pencuri di Desa Tri Darmayoga, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, tewas diamuk massa, Selasa (4/11). #publisherstory #lampunggeh
Lampung Geh
Dua pencuri yang diamuk massa. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua pencuri yang diamuk massa. | Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang pencuri di Desa Tri Darmayoga, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan tewas diamuk massa, Selasa (4/11).
ADVERTISEMENT
Pelaku berinsial AS (43) warga Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. Ia beraksi bersama rekannya ED (30).
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan pencurian itu terjadi pada Selasa (4/11). Awalnya, pelaku AS menjemput ED menggunakan sepeda motor Vario menuju Desa Tri Darmayoga, Ketapang.
Setibanya di rumah korban, AS masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Sedangkan ED menunggu di teras depan rumah.
"Datang IN saudara korban nanya ke pelaku ada orang nggak, dijawab nggak ada. Lalu AS keluar. Melihat pintu belakang terbuka IN menyuruh AS dan ED menunggu korban," katanya.
Lanjut Indik, para pelaku langsung kabur mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Lintas Timur, namun saat di perjalanan ban sepeda motor pelaku bocor.
ADVERTISEMENT
"Jadi motornya ditinggal di Rumah Makan Kebumen, pelaku ED berlari bersembunyi di bawah kolong jembatan, sedangkan AS berenang menyeberangi sungai," ujarnya.
Tak lama kemudian, sejumlah warga datang mencari para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
"Jadi pelaku ED berusaha berenang dan tenggelam hingga berhasil diamankan warga. Tak lama kemudian warga menemukan AS, warga yang geram langsung memukuli pelaku," sebutnya.
Menerima laporan tersebut, Polisi langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, pelaku sedang diamuk massa dan sudah tidak bergerak.
"Pelaku AS dibawa ke Rumah Sakit Bob Bazar, sesampainya disana pelaku AS dinyatakan meninggal dunia. Pelaku ED berhasil kami amankan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT