Alasan Bayar Kontrakan, Pria di Bandar Lampung Ini Nekat Maling Gergaji Mesin

Konten Media Partner
22 Juli 2021 18:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku di borgol. | Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku di borgol. | Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Nekat maling gergaji mesin untuk bayar kontrakan, M Nur Wahid (65) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kamis (22/7).
ADVERTISEMENT
Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ini dilakukan di Toko Bangunan milik Edi Junaidi warga Batu Putu, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Senin (12/7).
Nur Wahid warga Kaliawi, Tanjung Karang Barat merupakan seorang buruh yang mencuri gergaji mesin dengan cara memanjat pagar. Dalam aksinya, Ia membawa kabur 1 unit chain saw merk modern warna biru putih.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain saat diwawancarai awak media massa. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain mengatakan Nur Wahid ditangkap di kediamannya, Sabtu (17/7).
"Pelaku melakukan aksinya ini sendirian. Merusak jendela menggunakan obeng. Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB," kata Resky.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-1/1613/VII/2021/SPKT/RESTABALAM/POLDALAMPUNG.
Menurut Resky, Nur Wahid merupakan residivis tindakan pencurian serupa. Pada perkara terakhir ini ia merugikan korban sampai Rp 2,8 Juta.
ADVERTISEMENT
"Akibat tindakannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Dalam pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya untuk bayar kontrakan," kata Nur Wahid. (*)