Alasan RSJD Lampung soal Kendala BPJS Terduga Pembunuh Kucing

Konten Media Partner
6 Desember 2019 22:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RSJD Lampung | Foto: Kiki Novilia
zoom-in-whitePerbesar
RSJD Lampung | Foto: Kiki Novilia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pesawaran - Pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Lampung angkat bicara soal penanganan terduga pembunuh puluhan kucing secara massal di daerah Batu Menyan Baru, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran yakni Jaelani (31) ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Humas RSJD Lampung, David, bahwa terduga dapat ditangani oleh pihaknya jika ada yang bertanggung jawab atas terduga.
"Kalau enggak punya BPJS, selama ada yang bertanggung jawab untuk pembiayaannya ya bisa masuk," katanya saat dihubungi Lampung Geh, Jumat (6/12) sore.
Sebelumnya pada Kamis (5/12) kemarin, Cat Rescue Lampung (CRL) telah membawa terduga ke RSJD Lampung. Namun ketika sampai di lokasi terduga tak mendapat penanganan sehingga kembali lagi ke rumah.
Dalam keterangan Koordinator Lapangan CRL, Deny Indra Wijaya, terduga terpaksa kembali dibawa pulang lantaran pihak rumah sakit beralasan jika dokter sudah tak berada di tempat.
"Kalau alasannya dokternya pulang enggak mungkin, karena dokter UGD selalu ada. Kalau ke UGD itu 24 jam kita buka, pasti dilayani," ujar David.
ADVERTISEMENT
Ketika Lampung Geh, menanyakan apakah terduga bisa dicek terlebih dahulu kondisi kejiwaannya dan BPJS menyusul, David mengatakan bisa dengan ketentuan tak lebih dari 3x24 jam.
"Misalnya BPJS nyusul bisa saja, tapi kalau lewat dari 3x24 jam dan berkasnya gak ada, nanti masuknya umum, artinya dia bayar," pungkasnya.(*)