Alasan Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria 50 Tahun di Lampung Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun

Konten Media Partner
5 Desember 2023 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria 50 tahun yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. | Foto: Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Pria 50 tahun yang menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. | Foto: Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pringsewu - Seorang pria berinisial MUS (50) warga Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi lantaran mencabuli anak yang berusia 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Adapun pelaku ditangkap di areal perkebunan di wilayah hutan Kecamatan pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (1/12) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi.
Kasus itu terbongkar berawal saat ibu korban curiga anaknya EZ (5) yang sering main kerumah tersangka tidak juga pulang.
"Lalu dirinya secara diam-diam mendatangi gubuk pelaku untuk mencari korban, namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki pelaku sedang mencabuli anaknya," ucapnya.
Lanjut Maulana, agar pelaku tidak curiga dan menjaga keselamatan korban, ibunya berpura-pura memanggil anaknya.
Setelah anaknya keluar, korban di bawa pulang. Sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya putri.
ADVERTISEMENT
"Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Maulana menuturkan, berdasarkan hasil pengakuan pelaku, ia telah melakukan pencabulan terhadap korban berulang kali, terakhir pada (26/11).
"Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu, dan memanjakan korban," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Maulana, pelaku nekat melakukan pencabulan terhadap korban lantaran ia tinggal sendirian.
"Sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsi birahi," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku MUS tersancam dengan ancaman hukuman penajara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15  tahun, serta denda paling banyak Rp 5 milliar," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT