Amankan 1,5 Kg Sabu, BNNP Lampung Tembak Mati Satu Pelaku

Konten Media Partner
21 Maret 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
3 pelaku yakni, Zulkarnain, Zulkifli, dan Roy Norfimali warga Riau saat diekspose di Kantor BNNP Lampung, Kamis (21/3) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung telah berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
ADVERTISEMENT
Pada penangkapan kali ini, BNNP Lampung mengamankan 4 pelaku yakni, Zulkarnain, Zulkifli, Roy Norfimali yang merupakan warga Riau, sedangkan Andi Gunawan warga Lampung meninggal dunia akibat kehabisan darah lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Barang bukti narkotika jenis sabu saat diekspose di Kantor BNNP Lampung, Kamis (21/3) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Dalam eksposenya, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, bahwa pada Sabtu (16/3) anggotanya telah mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di Provinsi Lampung.
"Ini modusnya baru, karena datangnya dari Pekanbaru (Provinsi Riau). Biasanya datangnya dari Palembang, Medan atau Aceh," katanya dalam ekspose di Kantor BNNP Lampung, Kamis (21/3).
Setelah mendapat informasi, petugas BNNP Lampung langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa ada satu orang akan menjemput narkoba tersebut.
"Ketika sedang diserahkan sekitar 1,5 kilogram, lalu dihadang sama tim brantas. Lalu anggota memberikan tembakan peringatan, mereka malah melarikan diri," jelas Tagam.
ADVERTISEMENT
Akibat pelarian diri tersebut, mobil jenis Daihatsu Ayla bernomor polisi B 8581 XO yang digunakan para tersangka hingga menabrak pembatas jalan dan masuk kedalam saluran drainase.
"Karena sudah ditembak petugas, lalu salah satu pelaku ini (Andi Gunawan) dibawa kerumah sakit. Namun dalam perjalanan salah satu pelaku ini meninggal karena kehabisan darah," ucapnya
Barang bukti mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi B 8581 XO yang diamankan petugas di Kantor BNNP Lampung, Kamis (21/3) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
"Kalau 3 orang yang menyerahkan barang ini sudah dikepung sama satu tim lagi. Jadi mereka juga diberikan tembakan di kakinya supaya tidak lari," imbuh Tagam.
Sebelumnya, ketiga tersangka asal Riau tersebut sempat menginap di Hotel Sriwijaya, Lampung Tengah lantaran narkoba tersebut dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di Provinsi Lampung. "Ini nilainya bisa sampai Rp2 miliar kalau diuangkan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan tersangka Zulkarnain bahwa dirinya mendapat pesanan dari Lampung untuk membawa narkoba jenis sabu tersebut.
"Mau diantar ke sini dari Pekanbaru, baru kali ini antar ke Lampung. Yang nyuruh Ali orang Riau. Di sini nginep di hotel. Iya residivis 365 (Curas)," singkatnya.
Akibat perbuatannya para tersangka diganjar dalam Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra