Anak 9 Tahun Menjadi Korban Sodomi oleh Pria Ini

Konten Media Partner
5 April 2019 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terdakwa Ade Ariyanto (22) terancam hukuman penjara selama 15 tahun lantaran telah melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur berinisial | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terdakwa Ade Ariyanto (22) warga Jalan Abdul Kadir 1, Gang Kelinci, Kelurahan Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung terancam hukuman penjara selama 15 tahun lantaran telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur berinisial BS (9).
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yetty Munira mengatakan, bahwa peristiwa itu berawal pada Kamis (3/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa sedang berjalan kaki yang melintasi lapangan bola di Gang Purnawirawan 7, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung ketika ramai anak-anak kecil sedang bermain bola.
"Selanjutnya terdakwa mendekati anak-anak tersebut dan berbicara kepada salah satu dari anak-anak tersebut yang terdakwa tidak ketahui namanya 'Dek mau ngambil rambutan gak, kalau mau kita minta'," ujar Jaksa Yetty menirukan suara terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (4/4).
Saat itu salah satu dari anak-anak tersebut bertanya 'Dimana kak' dan terdakwa pun menjawabnya 'Di deket pondok'. Selanjutnya terdakwa menjanjikan kepada anak-anak tersebut untuk besok siang Jumat (4/1) mengambil rambutan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghampiri anak-anak tersebut di lapangan bola untuk mengambil rambutan di dekat pondok," katanya.
Setelah terdakwa sampai di depan lapangan bola, saat itu anak-anak tersebut telah menunggu terdakwa. Selanjutnya terdakwa dengan para anak-anak bergegas untuk mengambil rambutan.
"Setelah berjalan menuju pohon rambutan, saat itu terdakwa berkata kepada teman-teman korban yang berjumlah 3 orang 'Dek kamu orang ngambil rambutan ke sana ya bertiga, kakak berdua ke arah sini untuk ngambil duku," jelas JPU.
Selanjutnya mereka pun berpisah dan korban ikut bersama terdakwa. Saat keduanya sampai di kebun duku, terdakwa melakukan sodomi terhadap korban selama kurang lebih 1 menit.
"Saat itu korban berteriak 'Sakit kak' dan korban pun berlari pergi meninggalkan terdakwa sambil berteriak 'Tolong pak culik'. Lalu terdakwa juga pergi untuk kembali ke rumahnya," bebernya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra