Anak Diperkosa 10 Orang di Lampung Utara, Otak Pelaku Berhasil Ditangkap

Konten Media Partner
1 April 2024 22:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otak pelaku pemerkosaan secara bergilir berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Lampung Utara
zoom-in-whitePerbesar
Otak pelaku pemerkosaan secara bergilir berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Lampung Utara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Utara - Otak pelaku pemerkosaan secara bergilir terhadap anak di bawah umur di Lampung Utara berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MD (22) warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Ia merupakan salah satu DPO kasus pemerkosaan terhadap N (15).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Jawa Tengah.
"Pelaku ini otak dari pelaku pemerkosaan. Pelaku ditangkap pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara, Jawa Tengah," katanya.
Stefanus menambahkan, penangkapan itu berawal dari serangkaian penyelidikan, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa.
"Setelah melakukan pengintaian, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Mapolres Lampung Utara," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Stefanus, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap 3 DPO lainnya.
ADVERTISEMENT
"Kami menghimbau kepada keluarga dan pelaku lain yang DPO agar menyerahkan diri. Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainya hingga tertangkap," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak sepuluh pria memperkosa anak di bawah umur secara bergilir di gubuk perkebunan Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Peristiwa itu terjadi pada 14 Februari 2024. Korban berinisial N (15) yang merupakan warga Bukti Kemuning, Lampung Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, 10 pelaku itu berinisial D, A, H, AD, MI, DA, RO, RA, FB dan AL alias IR. (Yul/Put)