Andi Desfiandi Didakwa Beri Suap Rektor Unila untuk Loloskan Calon Mahasiswa

Konten Media Partner
9 November 2022 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andi Desfiandi, terdakwa pemberi suap Rektor Unila saat menghadiri sidang perdana dalam agenda dakwaan dari penuntut umum. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Andi Desfiandi, terdakwa pemberi suap Rektor Unila saat menghadiri sidang perdana dalam agenda dakwaan dari penuntut umum. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Sidang perdana Andi Desfiandi sebagai terdakwa pemberi suap eks Rektor Unila Prof Karomani dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Persidangan yang diagendakan pembacaan dakwaan ini dilaksanakan di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Rabu (9/11).
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Satrio Wibowo mengatakan bahwa Andi Desfiandi bersama Ary Meizari Alfian telah memberikan Rp 250 juta kepada Prof Karomani.
"Memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023 melalui Mualimin," kata Agung saat membacakan dakwaan pertama.
Situasi pembacaan dakwaan Andi Desfiandi oleh JPU KPK Agung Satrio Wibowo. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Hal itu dilakukan supaya Karomani memasukkan dua anak menjadi Mahasiswa Baru (Maba) Fakultas Kedokteran (FK) Unila tahun 2022.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya karomani selaku Retor Unila lama masukkan ZAP (Nama Dibacakan) dan ZA (nama dibacakan) menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung melalui jalur seleksi mandiri," lanjut Agung.
ADVERTISEMENT
Apa yang dilakukan tersebut bertentangan dengan kewajiban karunia selaku Rektor Unila sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI nomor 28 tahun 1959 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan pasal 5 huruf A dan huruf K Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan pasal 73 ayat 5 UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. (*)