Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati, Pengacara Sebut Tak Penuhi Rasa Keadilan

Konten Media Partner
1 Februari 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami diwawancarai usai persidangan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami diwawancarai usai persidangan. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim penasihat hukum dari mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, menilai tuntutan hukuman pidana mati yang diberikan jaksa kepada kliennya dinilai tak memenuhi rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Andri Gustami, Zulfikar Alibutho saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Kamis (1/2).
Dia mengatakan, dalam tuntutan ini keputusan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Andri Gustami sudah memenuhi asas kepastian hukum, tetapi baginya untuk menentukan keadilan tidak cukup hanya dengan asas kepastian hukum.
Andri Gustami saat mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (1/2). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
"Ada lagi yang harus dilengkapi oleh aparat penegak hukum pada saat dia mengambil keputusan. Jadi ada yang namanya asas keadilan dan ada asas kemanfaatan. Menurut saya tuntutan tadi hanya memenuhi unsur kepastian hukumnya, asas keadilan dan kemanfaatan nya belum," kata Zulfikar Alibutho.
Dia juga menjelaskan, dalam perkara ini kliennya terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama semata-mata hanya untuk melakukan undercover demi mengungkap jaringan Fredy Pratama.
ADVERTISEMENT
"Dalam persidangan klien saya bilang motifnya dia masuk dalam sindikat itu untuk melakukan Undercover, ketika dikonfrontir kenapa tidak izin kepada atasannya, waktu itu klien saya mengatakan bahwa dia ingin bergerak betul-betul senyap sehingga tidak minta izin ke mana-mana," jelasnya.
"Jadi intinya yang perlu dicatat adalah klien kami sebagai Undercover Agent itu harusnya dipertimbangkan," imbuhnya.
Sementara atas tuntutan jaksa tersebut, dia membeberkan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya, Rabu (7/2) mendatang
"Kami harus tetap positif bahwa kepastian putusan nanti ada di tangan hakim, mudah-mudahan nanti hakim akan melihat dari perspektif kita bahwa untuk memutuskan tidak hanya melihat kepastian hukum, tapi harus ada asas kemanfaatan dan harus adil," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum.
Pembacaan tuntutan ini berlangsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (1/2).
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum Eka Aftarini saat membacakan tuntutannya di hadapan Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Jaksa menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam menuntut pidana mati terhadap Andri Gustami ini, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Di mana, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika, sementara hal yang meringankan tidak ada," ungkap jaksa. (Lih/Put)