Anggota DPR RI hingga Bupati Lampung Barat Dipanggil KPK Soal Suap Rektor Unila

Konten Media Partner
7 Desember 2022 15:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK RI. | Foto : Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK RI. | Foto : Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk menggali keterangan terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani dkk.
ADVERTISEMENT
Kali ini, KPK memanggil Anggota DPR RI Aryanto Munawar, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, dan seorang PNS bernama Bustomy.
"Hari ini (7/12) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Karomani dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Namun, belum diketahui apakah para saksi yang dipanggil tersebut telah hadir di kantor KPK. Ali juga belum membeberkan terkait materi apa yang akan digali terhadap para saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022, KPK RI telah menetapkan empat orang tersangka.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka yaitu Rektor nonaktif Unila Karomani, Wakil Rektor Akademik Heryadi, Ketua Senat Unila M Basri, dan Andi Desfiandi selaku pemberi suap.
Untuk tersangka Andi Desfiandi sendiri sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung dengan agenda masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi-saksi.
Rektor nonaktif Unila Karomani juga telah dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Andi Desfiandi di persidangan pada Rabu, (30/11) lalu. (*)