Anggota Polisi di Way Kanan Lakukan Aksi Demonstrasi, Ini Kata Polda Lampung

Konten Media Partner
30 Januari 2023 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung. | Foto: Dok Polda Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung. | Foto: Dok Polda Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Ipda Agus Runcik, polisi yang menyampaikan aspirasi di Mapolres Way Kanan dipanggil Bidang Propam Polda Lampung.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Ia mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk melakukan klarifikasi terkait adanya pengaduan masyarakat bahwa Ipda Agus Runcik diduga melakukan pengeroyokan saat menangkap tersangka Sinnudin.
Adapun penangkapan tersangka Sinnudin berdasarkan laporan polisi B-264/V/2021/POLDA LAMPUNG/RES WK/SPKT tanggal 21 Mei 2021 lalu.
"Lokasi peristiwa itu terjadi di rumah tersangka Sinnudin di Kelurahan Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan," katanya, Senin (30/1).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. | Foto: Humas Polda Lampung
Pandra menyampaikan, kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan menjelaskan permasalahan yang saat ini terjadi.
"Agar hasilnya dapat menjawab Dumas (pengaduan masyarakat) yang saat ini di tangani oleh Paminal Bidang Propam Polda Lampung," ucapnya.
Ia pun berharap, hasil klarifikasi yang dilakukan Paminal Bidang Propam Polda Lampung nantinya akan menemukan titik terang, sehingga permasalahan tersebut terselesaikan.
ADVERTISEMENT
Apalagi yang bersangkutan merupakan APH (Aparat Penegak Hukum) yang masih aktif untuk mengerti dan memahami tugas nya.
"Sebagaimana di dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia tugasnya menjaga memelihara keamanan ketertiban di masyarakat dan perannya memberikan pelayanan, pengayom, pelindung masyarakat dan penegakkan hukum serta tugasnya selaku problem solving di tengah-tengah masyarakat, dan tugas Propam sebagaimana mottonya adalah garda terdepan penegak disiplin dan benteng terakhir pencari keadilan," pungkasnya. (*)