Aset Alay Masih Tersembunyi, Ini Kata Kajati Lampung

Konten Media Partner
22 Juli 2019 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajati Lampung, Sartono (kiri), saat diwawancarai awak media, Senin (22/7) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kajati Lampung, Sartono (kiri), saat diwawancarai awak media, Senin (22/7) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Terkait aset-aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 108 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih melakukan penelusuran.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Sartono, bahwa penyitaan aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay yang saat ini masih ada belum diketahui.
"Berkaitan dengan keseluruhan aspek penegakan hukum penyitaan aset itu. Kita minta kepada masyarakat pro aktif membantu dan menolong kita untuk bersinergi," katanya di Kantor Kejati Lampung, Senin (22/7).
Selain itu dirinya juga tetap berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya untuk menangani aset Alay tersebut.
"Sama dengan kepolisian, KPK pasti ada sinergi. Kita tidak bisa jalan sendiri, misalnya ada aset Alay, kalau ada informasi pasti kita sita," urai Sartono.
Meski demikian, beberapa usaha juga telah dilakukan Kejati Lampung untuk lebih mempersempit ruang gerak dari aset Alay.
"Beberapa langkah sudah kita lakukan, seperti pemblokiran di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jadi harta mereka kalaupun belum dapat kita sita karena belum jelas identifikasinya, tapi agar tidak berpindah tangan sudah kita blokir di BPN," bebernya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran aset-aset Alay yang masih tersembunyi.
"Jadi kita sekarang masih melakukan penelusuran. Kita imbau juga kepada masyarakat untuk laporkan ke kami apabila mengetahui," ucap dia.(*)
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra