Audiensi dengan Bupati, Pertamina Bahas PLB hingga Pertashop di Lampung Utara

Konten Media Partner
21 Mei 2021 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Audiensi PT Pertamina dengan Bupati Lampung Utara membahas rencana peluncuran program langit biru, atau pertalite dengan harga premium, Jumat (21/5) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Audiensi PT Pertamina dengan Bupati Lampung Utara membahas rencana peluncuran program langit biru, atau pertalite dengan harga premium, Jumat (21/5) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Utara - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel menggelar audiensi dengan Bupati Kabupaten Lampung Utara untuk berkoordinasi terkait Program Langit Biru (PLB), percepatan pengembangan Pertashop, pendistribusian dan pengawasan BBM serta LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam audiensi tersebut, Pertamina diwakili oleh Sales Branch Manager (SBM) Rayon 3 Lampung, Fresly Leo Chandra Hutapea dan diterima langsung oleh Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, di Rumah Dinas Bupati.
Kegiatan audiensi ini diawali dengan diskusi terkait dengan ketersediaan stok BBM serta LPG 3 Kg di wilayah Kabupaten Lampung Utara sebelum dan setelah Idul Fitri 1442 . Dukungan terkait program Pertashop yang saat ini secara parsial sudah berjalan di Kabupaten Lampung Utara, serta sosialisasi dan permohonan dukungan pelaksanaan Program Langit Biru (PLB) yang rencananya akan digelar pada akhir Juni 2021.
PLB ini dilakukan dengan memberikan harga khusus untuk produk Pertalite (RON 90) setara dengan harga Premium (RON 88) khusus kendaraan roda dua, roda tiga, ambulan plat merah serta angkutan umum dan taksi plat kuning.
ADVERTISEMENT
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, untuk LPG 3 Kg, Pemda Lampung Utara dan Pertamina sepakat akan melakukan pengawasan bersama terkait distribusi LPG 3 Kg bersubsidi agar sampai kepada yang berhak menerima yaitu masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro. Pemda Lampung Utara juga akan menerbitkan Surat Edaran perihal Larangan ASN, Polri dan TNI Melakukan Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi.
Audiensi PT Pertamina dengan Bupati Lampung Utara membahas rencana peluncuran program langit biru, atau pertalite dengan harga premium, Jumat (21/5) | Foto : Ist
"Pertamina juga tidak akan mentolelir dan akan memberikan sanksi jika terdapat Pangkalan yang menyalahi aturan, seperti menjual dalam jumlah yang besar dan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)," tambah Umar.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pemberian Surat Peringatan, pemotongan alokasi hingga Pemutusan Hubungan Usaha.
"Pertamina juga mohon dukungan secara khusus agar Bupati Kabupaten Lampung Utara mempermudah semua perizinan pendirian Pertashop di Lampung Utara," tutup Umar.
ADVERTISEMENT
Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina berskala kecil untuk melayani kebutuhan BBM Non Subsidi, LPG Non Subsidi dan Pelumas yang belum terlayani oleh lembaga penyalur Pertamina lainnya. (*)