Ayah Tiri Diduga Cabuli Anak Berumur 10 Tahun di Waykanan, Lampung

Konten Media Partner
21 Februari 2021 12:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur diamankan pihak Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Sabtu, (20/2) | Foto : Humas Polsek Negara Batin
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur diamankan pihak Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Sabtu, (20/2) | Foto : Humas Polsek Negara Batin
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Waykanan - Polsek Negara Batin berhasil mengamankan diduga pelaku perkara tindak pidana pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Negara Batin l, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (20/2).
ADVERTISEMENT
Pelaku pencabulan terhadap anak berumur 10 tahun ini berinisial WT Warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Anak tersebut adalah anak tiri pelaku.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin, IPTU Sundoro memaparkan kronologi awal kejadian hingga sang Ibu melaporkan pelaku ke Polsek Negara Batin.
"Kejadian pada hari Jumat, (19/2) sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat ibu korban bangun dari tidur ingin melakukan sholat subuh, melihat anaknya tertidur di ruang tamu didepan TV bersama ayah tiri Korban berinisial WT dimana saat itu anaknya sudah tidak mengenakan celana pada saat tidur," terang IPTU Sundoro
Kecurigaan ibu korban berlanjut, hingga sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban menanyakan pada korban. Ibu korban bertanya kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya, dan korban belum mau menceritakan kejadiannya.
ADVERTISEMENT
"Pada sekitar pukul 13.00 WIB, Ibu korban menanyakan kembali kepada korban dan korban masih belum mengakui," lanjutnya.
Akhirnya, Ibu dan kakak sang Ibu bertanya kembali kepada korban. Korban menangis dan mengatakan dirinya takut sebab diancam oleh pelaku.
"Setelah itu korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan, yang dilakukan ayah tirinya berinisial WT karena diancam sehingga korban tidak berani menceritakannya," ujarnya.
Atas kejadian tersebut Ibu korban pergi ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindaklanjuti. Penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021, sekitar pukul 14.30 WIB di Kampung Srimulyo Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
ADVERTISEMENT