Bakamla RI: Lampung Termasuk Salah Satu Spot untuk Kegiatan BBM Ilegal

Konten Media Partner
6 Maret 2020 21:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal yang diduga melakukan illegal bunkering di perairan Lampung (kanan) saat diamankan Bakamla RI di salah satu dermaga perusahaan swasta di Kota Bandar Lampung, Jumat (6/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kapal yang diduga melakukan illegal bunkering di perairan Lampung (kanan) saat diamankan Bakamla RI di salah satu dermaga perusahaan swasta di Kota Bandar Lampung, Jumat (6/3) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penyelenggaraan Operasi Laut, Kolonel Bakamla Imam Hidayat, mengungkapkan jika perairan Lampung merupakan salah satu spot kegiatan ilegal.
ADVERTISEMENT
"Memang Lampung termasuk spot untuk kegiatan (BBM) ilegal, nanti akan kita kembangkan lagi berkoordinasi dengan seluruh aparat terkait yang mempunyai kewenangan di laut untuk kita perangi kegiatan (ilegal) ini," tegas dia saat diwawancarai, Jumat (6/3).
Kasus ini telah dilimpahkan ke Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan monitoring agar perkara tetap berlanjut.
"Penyidiknya dalam hal ini migas (minyak dan gas bumi) kemudian polisi. Kita ada monitoring, nanti pasti polisi akan memberikan report perkembangan dari permasalahan tersebut kepada kita di berkas perkara," jelasnya.
Disinggung apakah kasus tersebut bakal tertunda saat proses penyidikan, ia pun tetap berpikir positif jika kemungkinan ada kekurangan berkas.
ADVERTISEMENT
"Selama ini tak ada yang kandas di tengah jalan, kalau kandas di tengah jalan itu sangat ekstrim tentu tidak. Bukan kandas di tengah jalan mungkin ada beberapa yang harus dilengkapi, praduga tidak bersalah harus kita utamakan," terang dia.
Namun setelah melewati koordinasi dengan pihak terkait, jika benar kapal tersebut tak memiliki izin olah gerak. Sehingga hal itu yang memperkuat jika ada dugaan illegal bunkering BBM.
"Sehingga kalau memang penyidik tidak menemukan sesuatu mungkin akan dihentikan pemeriksaannya, namun Insyallah dari kapal ini sudah kami koordinasikan dengan Dirpolairud (Polda Lampung), Kombes Pol Ivan. Kita koordinasikan dengan KSOP, Pak Andi, juga dengan kepala Bidang KBBP yaitu Pak Ahmad dan itu dinyatakan tidak ada surat izin olah gerak kapal ini," bebernya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya kapal tersebut suah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 dan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2014.
"Jadi dalam Undang-Undang nomor 17 Tahun 2008 sudah memenuhi persyaratannya kalau dia melanggar pelayaran. Kemudian kedua untuk Masalah Migas Undang-Undang nomor 22 tahun 2014 Pasal 53 sudah jelas ini melanggar. Jadi dua pasal ini yang kita kenakan, nanti akan dikembangkan sesuai dengan kewenangan dari penyidik Ditpolairud," pungkasnya.(*)