Bandar Lampung Kembali Jadi Zona Merah Corona, Ini Penjelasan Dinkes Lampung

Konten Media Partner
22 Oktober 2020 10:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat menyampaikan perkembangan kasus COVID-19 Provinsi Lampung, Kamis (22/10) | Foto : Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat menyampaikan perkembangan kasus COVID-19 Provinsi Lampung, Kamis (22/10) | Foto : Istimewa
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bandar Lampung kembali dinyatakan berstatus zona merah COVID-19 di Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sebut sudah memprediksi hal ini, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
Kota Bandar Lampung pada tanggal 21 Oktober 2020 kembali dinyatakan sebagai zona merah persebaran kasus COVID-19 di Provinsi Lampung. Sebagai ibukota Provinsi, Bandar Lampung memiliki jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 tertinggi yaitu 593 kasus, dan kematian tertinggi yaitu 31 orang, dibanding daerah kabupaten kota lainnya di Provinsi Lampung.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang juga sebagai Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana mengungkapkan, dua hari sebelumnya dia telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota setempat. Hal itu berkenaan untuk melihat upaya apa yang sudah dilakukan dalam penanganan COVID-19
"Kita sudah sampaikan, sebentar lagi sepertinya kalau begini terus akan jadi zona merah. Ternyata benar, terjadi dua hari kemudian penilaian dari gugus tugas pusat yang menyatakan Kota Bandar Lampung zona merah COVID-19," kata Reihana.
ADVERTISEMENT
"Semua jajaran yang ada di Kota Bandar Lampung harus tetap semangat dalam melakukan sosialisasi tentang kesehatan, penerapan protokol kesehatan dan juga bagaimana adaptasi kebiasaan baru," imbuhnya
Selain itu, Reihana juga menyampaikan hal-hal yang mungkin dilakukan untuk memperketat pengawasan di pintu masuk Kota Bandar Lampung.
"Mungkin kita mulai melihat di pintu-pintu masuk ke Bandar Lampung juga harus diperketat. Tapi tidak bisa kita pungkiri, karena Bandar Lampung Ibukota provinsi Lampung, dimana memang merupakan pusat ekonomi, wisata dan tempat keramaian," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kota Bandar Lampung kembali menjadi zona merah persebaran kasus COVID-19 di Provinsi Lampung. (*)