Bandar Lampung, Pringsewu, dan Lampung Timur Keluar dari PPKM Level 4

Konten Media Partner
6 September 2021 21:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartato saat mengumumkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, Senin (6/9) | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartato saat mengumumkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, Senin (6/9) | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali dari 7 hingga 20 September 2021. Bandar Lampung, Pringsewu dan Lampung Timur tak lagi masuk PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, Senin (6/9) malam, pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Airlangga membeberkan bahwa cakupan wilayah yang berada pada PPKM Level 4 mengalami penurunan, dari 34 kabupaten/kota menjadi 23 kabupaten/kota.
Dia membeberkan 23 kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 4 yaitu, Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar di Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal di Sumatra Utara; Kota Padang di Sumatra Barat; Kota Jambi di Jambi; serta Bangka di Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kotabaru di Kalimantan Selatan; Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur; Kota Tarakan di Kalimantan Utara; Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Palu dan Poso di Sulawesi Tengah; Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara; Kupang di Nusa Tenggara Timur; serta Manokwari di Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tiga daerah di Provinsi Lampung yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Lampung Timur masih termasuk dalam PPKM Level 4 periode 24 Agustus - 6 September 2021. Dan pada perpanjangan PPKM kali ini, Bandar Lampung, Pringsewu dan Lampung Timur tidak ada dalam daftar kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Level 4.
"Sedangkan untuk PPKM Level 3, diterapkan di 314 kabupaten/kota, ini naik dari sebelumnya di 303 kabupaten/kota. PPKM Level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, ini sama dengan yang sebelumnya," ujarnya.
Airlangga juga mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi hingga 5 September 2021, jumlah kasus aktif nasional mencapai 155.519 kasus, dengan kontribusi dari luar Jawa-Bali sebanyak 60 persen. Sedangkan dilihat dari angka kesembuhan, di luar Jawa-Bali sebesar 90 persen, lebih sedikit dari angka kesembuhan nasional yaitu sebesar 92,94 persen. (*)
ADVERTISEMENT