Bea Cukai Lampung Temukan 2,5 Juta Rokok Ilegal, Modus Ditutupi Garam Pupuk

Konten Media Partner
8 April 2022 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bea Cukai Lampung menindak 2,5 juta rokok tanpa pita cukai di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi KM 75, Lampung Selatan. | Foto: Humas Bea Cukai Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Bea Cukai Lampung menindak 2,5 juta rokok tanpa pita cukai di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi KM 75, Lampung Selatan. | Foto: Humas Bea Cukai Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Petugas Bea Cukai Lampung kembali menindak penyelundupan rokok tanpa pita cukai atau ilegal di Lampung sebanyak 2,5 juta batang rokok.
Bea Cukai Lampung menindak 2,5 juta rokok tanpa pita cukai di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi KM 75, Lampung Selatan. | Foto: Humas Bea Cukai Lampung
Penindakan tersebut dilakukan terhadap truk di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi KM 75, Lampung Selatan, Sabtu (2/4).
Bea Cukai Lampung menindak 2,5 juta rokok tanpa pita cukai di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi KM 75, Lampung Selatan. | Foto: Humas Bea Cukai Lampung
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari, mengungkapkan penindakan yang dilakukan dalam upaya pengawasan rokok ilegal di Lampung.
ADVERTISEMENT
“Penindakan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bea Cukai Lampung dalam meningkatkan kinerja pengawasan terutama pengawasan peredaran rokok ilegal," kata Esti dalam keterangan resminya.
Penindakan yang dilakukan kali ini bermula dari informasi masyarakat yang selanjutnya dikembangkan oleh petugas Bea Cukai Lampung.
"Berdasarkan pengembangan informasi intelijen, didapat informasi terkait adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal yang berasal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan truk," lanjutnya.
Selanjutnya, Bea Cukai Lampung menurunkan tim untuk menemukan target operasi.
Penyisiran yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Lampung di ruas tol Bakauheni sampai Terbanggi Besar, didapati 1 truk yang mengangkut 155 koli berisi 2,5 juta atau 2.480.000 batang rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Dengan kerugian yang ditaksir hampir Rp 1,9 miliar.
ADVERTISEMENT
"Modus ditutupi makanan ringan dan garam pupuk. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir bernilai Rp 1.894.076.000," terang Esti.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan 2 sopir dan 1 kernet untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Barang bukti dan pelaku dari pengangkutan rokok ilegal ini, dibawa ke Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," pungkasnya. (*)