Begini Kata Jaksa KPK Terkait Polda Lampung Disebut dalam Sidang

Konten Media Partner
6 Januari 2020 23:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (6/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (6/1) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) suap Bupati Lampung Utara atas terdakwa Candra Safari selaku Direktur CV Dipasanta Pratama membuka fakta baru.
ADVERTISEMENT
Hal itu terlihat saat saksi Yulias Dwi Antoro yang merupakan mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara menyebutkan jika pernah mengantarkan sejumlah uang ke institusi penegak hukum yakni Polda Lampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui jika ada aliran dana tersebut dari fakta persidangan tadi.
"Hari ini ada saksi yang menyampaikan demikian, ini dari fakta persidangan yang kita dapatkan," katanya kepada Lampung Geh, Senin (6/1).
Dirinya menyebutkan jika keterangan tersebut akan didalami oleh pihaknya untuk disampaikan penyidik KPK.
"Informasi ini akan kita dalami lagi, dan kita sampaikan ke pihak penyidik. Karena proses masih berjalan, dan penyidikan lainnya juga masih berjalan," paparnya.
Setelah dilaporkan, kewenangan untuk menindaklanjutinya dari pihak penyidik.
ADVERTISEMENT
"Itu akan kita laporkan ke pimpinan dan kita sampaikan ke penyidik. Tindak lanjutnya kewenangan penyidik," pungkasnya.(*)