news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Sejak Masih SMP

Konten Media Partner
10 Agustus 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur. | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pesawaran - Pria berinisial AR (43) di Lampung tega memperkosa anak kandungnya sejak 4 tahun yang lalu. Bahkan, aksi bejat dilakukan sejak putrinya masih SMP.
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial AR (43) warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kini berhasil diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran, Senin (8/8).
Kasatreskrim Polres Pesan, AKP Supriyanto Husin, mengatakan bahwa penangkapan AR berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B - 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, pada tanggal 8 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
"Setelah dilaporkan, Kita langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Sehingga, petugas langsung melakukan penangkapan di rumah rekannya," kata Supriyanto, Selasa (9/8).
Tersangka pemerkosaan anak dibawah umur di Pesawaran, Lampung. | Foto: Polres Pesawaran
Penangkapan dilakukan di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi petugas, tersangka AR mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung sejak 4 tahun yang lalu.
ADVERTISEMENT
"Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar Pukul 23.00 Wib di Desa Bernung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)