Beli Obat Alprazolam, Seorang Mahasiswa Awali Masa Sidang

Konten Media Partner
15 Juli 2019 16:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Kevindra Gunawan saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (15/7) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Kevindra Gunawan saat menjalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (15/7) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kevindra Gunawan (20) warga Jalan Dewi Sartika, Gang Langgar, RT 009, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung yang merupakan mahasiwa terpaksa duduk di kursi pesakitan lantaran telah membeli obat Alprazolam dimana dirinya bukan sebagai pasien.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Rahayu mengatakan bahwa peristiwa itu bermula pada Senin, 29 April 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.
"Saat itu terdakwa datang ke Apotek Meifa di Jalan ZA. Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung untuk membeli dua tablet Alprazolam tanpa resep dari dokter untuk terdakwa pergunakan sendiri," katanya saat membacakan surat dakwaan, Senin (15/7).
Ketika sampai di Apotek Meifa, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang merupakan karyawan Apotek Meifa. Lalu terdakwa mengatakan kepada laki-laki karyawan Apotek Meifa untuk menanyakan obat Alprazolam.
"'Bang ada Alprazolam gak?' dan dijawab oleh karyawan Apotek Meifa tersebut 'Gak ada'. Lalu terdakwa berkata 'Lo gak usah bohong bang' dan dijawab oleh karyawan Apotek Meifa 'Beneran gak ada'," ujar Jaksa menirukan percakapan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Kemudian terdakwa menggertak karyawan Apotek Meifa tersebut dengan cara terdakwa memukulkan tangan terdakwa ke atas etalase Apotek Meifa.
"Sekitar jam 15.45 WIB, karyawan Apotek Meifa tersebut menyerahkan dua tablet Alprazolam kepada terdakwa dan diletakkan di atas etalase. Lalu terdakwa langsung membayar dua tablet Alprazolam tersebut dengan harga Rp 60 ribu," terangnya.
Selanjutnya dua tablet Alprazolam itu disimpan di kantung celana dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
Lalu sekitar pukul 16.10 WIB ketika terdakwa sampai di rumahnya, teman terdakwa yaitu saksi M. Wahyudi Saputra menelepon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang ke daerah Pahoman Bandar Lampung.
"Sekitar jam 17.30 WIB, terdakwa sampai di daerah Pahoman tepatnya di Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung di pinggir jalan samping SD Negeri 2 Rawa Laut," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Di rumah saksi M. Wahyudi itu terdakwa bertemu dengan saksi Derry Muhammad Arifin, saksi M. Ali Khomeini, saksi Bagus Dwi Enjano, dan saksi M. Balad Agatega yang langsung ngobrol bersama.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan teman-temannya, terdakwa memindahkan dua tablet Alprazolam dari kantung celana bagian depan ke kantung baju sebelah kiri," urai Jaksa Puji.
Sekitar pukuk 21.00 WIB, datang saksi Hardiansyah dan saksi Noval Isnizar yang merupakan anggota Polresta Bandar Lampung untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
"Ketika terdakwa dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti karena sebelumnya terdakwa telah membuang dua tablet Alprazolam ke dalam selokan samping tempat terdakwa bersama teman-teman terdakwa nongkrong," bebernya.
Setelag dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut, kedua anggota menemukan dua tablet Alprazolam di selokan samping SD 2 Negeri Rawa Laut Bandar Lampung yang sebelumnya telah dibuang oleh terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa dua tablet Alprazolam dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung No. PM.01.05.90.05.19.005 tanggal 13 Mei 2019 bahwa barang bukti dua tablet milik tersangka Kevindra Gunawan disimpulkan Positif (+) Alprazolam yang termasuk Psikotropika Golongan IV menurut Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang–Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra