Berangkat Bawa Revo Pulang Bawa BeAT, Maling Motor di Lampung Ditangkap

Konten Media Partner
20 Mei 2022 21:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku beserta barang bukti | Foto: Humas Polres Lampung Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku beserta barang bukti | Foto: Humas Polres Lampung Tengah
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial ZK (33) berhasil diamankan petugas kepolisian usai 1 jam setelah mencuri motor di Kampung Endang Sari, Seputih Agung, Lampung Tengah, Kamis (19/5/2022).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mengungkapkan, pelaku beraksi seorang diri berkeliling kampung memantau situasi mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor.
“Sekitar pukul 17.30 WIB pelaku melihat motor Honda Beat (BE 2612 G) dengan anak kunci yang masih berada di motor terparkir di ruang tamu rumah korban, Sriyati (44) yang pada saat itu sedang berada di dapur,” ungkapnya.
Saat kembali ke ruang tamu, korban kaget karena motor Honda Beat miliknya telah berganti menjadi motor Honda Revo milik pelaku yang ditinggal usai membawa kabur motor korban.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar. Berbekal laporan korban serta keterangan saksi-saksi, polisi berhasil mendapati identitas pemilik motor Honda Revo tersebut.
ADVERTISEMENT
“Tanpa mengulur waktu, petugas langsung menuju ke rumah pelaku. Sekitar pukul 18.30 WIB petugas kepolisian tiba dan langsung menangkap pelaku beserta barang bukti Honda Beat milik korban,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (*)