Berkas Bupati Lampura dan Raden Syahril Digabung, KPK: Saling Berkaitan Itu

Konten Media Partner
17 Februari 2020 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat diwawancarai Lampung Geh di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (17/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat diwawancarai Lampung Geh di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (17/2) | Foto: Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, KPK melimpahkan 3 berkas perkara dari 4 tersangka yaitu, Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.
JPU KPK, Taufiq Ibnugroho, saat diwawancarai mengatakan bahwa berkas perkara keempat tersangka tersebut telah diterima oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Pada hari ini secara resmi KPK telah melimpahkan 3 berkas perkara, yang pertama atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril, berkas kedua Wan Hendri, dan berkas ketiga Syahbudin, saat ini sudah diterima oleh pengadilan," ungkapnya kepada Lampung Geh.
Ditanya terkait berkas perkara Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril yang digabungkan, Taufiq berpendapat jika keduanya tersangka saling berkaitan.
ADVERTISEMENT
"Karena Raden itu kan orang kepercayaan Agung, jadi saling berkaitan itu keterangannya," ujar pria berkacamata tersebut.
Diperkirakan, sidang terhadap keempat tersangka itu akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang.
"Jadwalnya hari ini kan sudah kita limpahkan, 1 minggu keluar penetapan, mungkin 1 minggu lagi sidang," terang Taufiq.
Pihaknya pun siap jika keempat tersangka akan disidangkan secara bersama maupun berbeda mengikuti keputusan Majelis Hakim.
"Kalau digabung atau tidak sidangnya itu kewenangan hakim, kita dibarengkan siap dipisah juga siap," pungkasnya.(*)