Berkas Bupati Mesuji Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Konten Media Partner
23 Mei 2019 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JPU KPK Wawan Yunarwanto saat melimpahkan berkas perkara tiga tersangka di PN Tanjungkarang, Kamis (23/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
JPU KPK Wawan Yunarwanto saat melimpahkan berkas perkara tiga tersangka di PN Tanjungkarang, Kamis (23/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Berkas perkara Bupati Mesuji Nonaktif Khamami hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (23/5).
ADVERTISEMENT
Selain Khamami, dua tersangka lainnya yaitu, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra dan Adik Kandung Khamami yakni, Taufik Hidayat.
Pantauan Lampung Geh, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) datang dengan membawa dua koper berwarna merah. Kedua koper tersebut berisi enam buah dakwaan yang tebalnya diperkirakan 25 cm.
JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka ini dibagi dalam dua dakwaan.
"Jadi ada tiga tersangka, dua dakwaan," katanya usai melimpahkan berkas ke PN Tanjungkarang, Kamis (23/5).
Wawan menjelaskan, untuk berkas perkara Khamami digabungkan dengan adiknya yakni Taufik Hidayat. Sementara, berkas perkara Wawan Suhendra dibuat secara terpisah.
Ketiga tersangka ini juga ditahan pada tempat berbeda. "Ya jadi kami pisah, Sekdis PUPR Mesuji Wawan Suhendra dan Taufik Hidayat dititipkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Kalau Khamami kami titipkan di Polda Lampung," terangnya.(*)
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra