Berlanjut, KPK Kembali Periksa 9 Anggota DPRD Lampung Tengah

Redaksi Lampung Geh
Media Online Punya Masyarakat Lampung | Partner Resmi 1001 Startup Media Online Kumparan
Konten dari Pengguna
13 Februari 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Redaksi Lampung Geh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suasana SPN Polda Lampung Kemiling, Rabu, 13 Februari 2019 | Obbie Fernando/Lampunggeh.co.id
Lampunggeh.co.id, Bandar Lampung - Hari ini (13/2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan kepada 9 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung, Kemiling.
ADVERTISEMENT
Kesembilan orang yang diperiksa tersebut yakni, Agus Riyanto Anggota Komisi II DPRD Lamteng, Indra Jaya Wakil Ketua Komisi III DPRD Lamteng, Wayan Suartame Anggota Komisi III DPRD Lamteng, Misrol Hapi Anggota Komisi III DPRD Lamteng, dan Ali Imron Anggota Komisi III DPRD Lamteng.
Iskandar Anggota Komisi III DPRD Lamteng, Mudasir Anggota Komisi III DPRD Lamteng, I Wayan Subawa Ketua Komisi IV DPRD Lamteng, I Wayan Dama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lamteng.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan kesembilan saksi ini merupakan dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Lamteng.
"Sehingga total saksi dari unsur DPRD Lampung Tengah yang diperiksa berjumlah 29 orang sejak Senin kemarin," katanya, Rabu (13/2).
Dirinya mengharapkan, para saksi yang telah dipanggil dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan bersikap koperatif untuk memberikan keterangan sejujurnya.
ADVERTISEMENT
"Termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," harapnya.(*)
Laporan reporter Lampunggeh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra